Enaknya Punya SIM CII, Gak Perlu Lagi Kantongi SIM C Lain dan Bisa Kendarai Segala Jenis Motor
Adit · 9 Sep, 2021 16:00
0
0
Penerapan penggolongan SIM C untuk motor tinggal menunggu waktu. Hingga kini Korlantas Polri tengah menyiapkan infrastruktur pendukung terkait teknis serta sistem pengujian teori dan praktik, sebagaimana menjadi persyaratan penerbitan SIM C dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021.
Targetnya penggolongan SIM C bisa diterapkan tetap pada tahun ini, demikian disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo. "Kami upayakan akhir tahun bisa dilaksanakan perubahan peningkatan golongan dari SIM C menjadi SIM CI," terangnya saat dihubungi Autofun belum lama ini.
Penggolongan SIM C sebelumnya diatur dalam Pasal 3 Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Golongannya terbagi berdasarkan kapasitas mesin motor.
SIM C untuk motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor 250 hingga 500 cc atau motor listrik yang dayanya setara, serta SIM CII untuk motor di atas 500 cc dan motor listrik setara itu. Makanya kepemilikan SIM C harus sesuai dengan tipe motor yang dikendarai.
Namun begitu sebelum benar-benar resmi diimplementasikan, kepolisian tidak akan menilang pengendara yang mengendarai motor tapi tidak sesuai dengan jenis SIM C-nya. Misalnya kantongi SIM C, tapi naiknya motor gede atau moge 750 cc.
SIM C II Bisa Kemudikan Semua Jenis Motor
Alasan penggolongan SIM C untuk mengklasifikasi kompetensi pengendara motor. Ini karena menunggangi motor bermesin kecil sampai besar, butuh keterampilan dan keahlian yang berbeda. Tujuan akhirnya meminimalisir potensi kecelakaan karena kurangnya pengetahuan dan kompetensi si pengendara.
Djati menambahkan, penggolongan SIM C motor nantinya seperti kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya SIM A untuk mobil penumpang biasa, maka kompetensinya akan berbeda saat mengemudikan bus atau truk, karena butuh legitimasi berupa kepemilikan SIM B1 atau B2 tergantung jenis kendaraannya.
Penerbitan SIM CI dan CII juga hampir mirip SIM BI maupun BII, harus berjenjang dan bertahap. Jadi persayaratan memiliki SIM CI atau CII, minimal harus memiliki SIM C biasa dulu selama setahun dan saat pengajuan peningkatan harus berusia minimal 18 tahun.
Lalu untuk naik dari SIM CI ke SIM CII, harus dibuktikan dengan kepemilikan SIM CI selama setahun dan syarat usia pengajuan minimal 19 tahun. Proses peningkatan golongan SIM ini harus melewati ujian teori, keterampilan melalui simulator, serta praktik.
"Peningkatan SIM harus melalui SIM C dulu, setelah mahir motor setahun baru bisa mengajukan peningkatan SIM CI. Kemudian kalau sudah punya SIM CII, nggak perlu lagi mengantongi SIM C atau SIM CI, karena merupakan penggolongan tertinggi," lanjut Djati.
Ini artinya kepemilikan SIM CII, siapa pun pemiliknya bisa mengendarai segala jenis motor. Jadi selayaknya SIM B2 Umum yang diistimewakan bisa mengemudikan berbagai kendaraan roda empat atau lebih.
"Meskipun tidak tertera di Perpol, orang yang punya SIM tingkatan maksimal, seperti SIM B2 Umum atau SIM CII, nggak perlu lagi SIM A atau C," pungkas Djati.