Isinya pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada David pekan lalu berefek panjang. Ini karena Mario diketahui sebagai anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Eselon III Direktorat Jederal Pajak.
Bukan hanya berdampak pada karir sang ayah yang dicopot dari jabatannya dan berakhir dalam pengunduran diri, kasus ini juga menyorot di institusi tempat ayah Mario bekerja. Termasuk adanya komunitas motor besar di kalangan pejabat DJP yang berjuluk Belasting Rijder DJP.
Beberapa waktu lalu keberadaan Belasting Rijder DJP menjadi viral pasca video Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo kedapatan mendendarai motor besar bersama komunitas tersebut. Kejadiannya sendiri sudah cukup lama, yakni sekitar 3 tahun lalu.
Nama klub ini kemungkinan diambil dari bahasa Belanda, yakni Belasting yang berarti Pajak dan Rijder untuk kata pengendara. Saat ini, akun Instagram klub tersebut sudah lenyap.
Keberadaan klub pun disorot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurutnya BlastingRijder DJP akan menimbulkan perspektif negatif di masyarakat akan sumber kekayaan dari petugas pajak.
Sri Mulyani ingin klub moge pegawai pajak bubar
Karena bisa mengundang pandangan negatif, Sri Mulyani meminta untuk membubarkan klub tersebut. Hal ini diumumkan via akun sosial medianya pada Minggu (26/2/2023) seperti pernyataan berikut:
Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.
Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut:
1. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
2. Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.
Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.