Ironis, Jualan Motor Jutaan Tiap Tahun Tapi Ada 40 Juta Motor Tak Bayar Pajak!
Adit · 18 Jun, 2022 08:00
0
0
Jasa Raharja melaporkan 40 juta motor di Indonesia belum bayar pajak
Ironis, padahal jumlah motor di Indonesia setiap tahunnya selalu meningkat dengan penjualan tahunan lebih dari 5 juta unit
Motor yang tidak bayar pajak sekurang-kurangnya 2 tahun bisa diblokir dan tidak bisa diregistrasi kembali
PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sekitar 39% kendaraan roda dua atau sekitar 40 juta unit motor yang tercatat di Samsat belum bayar pajak. Konsekuensinya, STNK motor yang menunggak pajak bisa kena blokir oleh sistem sebagai bentuk pendisiplinan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantoro menjelaskan, jumlah ini merupakan perekaman data hingga Desember 2021. Menurut Rivan, kondisi ini berpotensi menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
"Kondisi ini menjadi ironi di mana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa, di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan yang cukup signifkan," katanya beberapa waktu lalu.
Tambahnya, fenomena ini mendapat perhatian khusus dari Tim Pembina Samsat Nasional, yang akan menggelar rapat rekonsiliasi data kendaraan bermotor supaya bisa mendapatkan data yang lebih akurat.
"Mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi yaitu Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah, sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis," pungkasnya.
Tim Pembina Samsat jelasnya sepakat menerapkan kebijakan untuk menertibkan pajak yang masih terutang oleh pemilik kendaraan. Utamanya sosialisasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan yang tidak registrasi ulang, atau bayar pajak tahunan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Ini pun sudah sesuai Pasal 74 Ayat 2 poin b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih lanjut dalam Pasal 74 Ayat 3 dijelaskan, kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dalam artian akan menjadi kendaraan bodong dan ilegal mengaspal di jalan.
Rivan menyampaikan, sosialisasi mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data manakala tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun. Semua proses tadi wajib dilaksanakan setahun sekali.
"Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah," pungkasnya.
Sebenarnya untuk memantik para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya bisa memanfaatkan pemutihan pajak. Hanya saja program ini tidak berlaku serentak, di beberapa wilayah di Indonesia. Pemutihan pajak yang dimaksud bisa penghapusan denda progresif kepemilikan kendaraan, hingga penghapusan biaya bea balik nama.
Coba cek STNK kendaraan Anda sekarang, sudah bayar pajak tahunan belum? Bila belum segera bayar pajak untuk sekalian disahkan STNK-nya. Selain mencegah identitas motor diblokir, juga supaya tidak ditilang karena STNK yang tidak sah.