window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Jangan Ditiru, Ini 3 Modifikasi Motor 'Alay' yang Bikin Celaka!

Yusuf · 20 Jun, 2021 13:30

Modifikasi memang memiliki tujuan untuk membuat tampilan sepeda motor menjadi lebih menarik. Tidak hanya dari permainan warna yang diaplikasikan. Penggunaan komponen aftermarket di beberapa bagian motor juga memengaruhi, seberapa ciamik sebuah modifikasi tersebut.

Akan tetapi, sering kali pemilik sepeda motor ini kebablasan dalam menuangkan kreativitasnya. Alhasil, bukan mendapatkan pujian atas kreativitas tersebut. Pemilik motor malah dikritik lantaran modifikasinya dianggap membahayakan.

Jangan Ditiru, Ini 3 Modifikasi Motor 'Alay' yang Bikin Celaka! 01

Baca juga: Sanksi Tilang Akan Terapkan Sistem Poin, SIM Pelanggar Bisa Ditahan Bahkan Dicabut!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Apalagi kalau motor modifikasi tersebut menjadi kendaraan utama dalam mobilitas harian. Sudah pasti, salah satu hal yang ditanamkan adalah kenyamanan serta keselamatan harus tetap diperhatikan.

Di samping itu, dalam melakukan modifikasi, pemilik motor yang menggunakan kendaraan tersebut untuk harian jangan sembarangan melakukan ubahan. Mereka juga harus mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang mengatur aspek keselamatan dalam berkendara.

Dari beberapa bagian yang sering dimodifikasi atau diganti dengan komponen aftermarket. Paling umum biasanya meliputi lampu penerangan, baik depan, belakang dan sein, hingga ban. Sayangnya tidak semua item tersebut diaplikasikan sesuai dengan peruntukkan dan aturan yang berlaku. Walhasil, bukan saja melanggar peraturan, melainkan juga mengganggu kenyamanan dalam berkendara.

1. Modifikasi Lampu

Peraturan Lampu Motor

Ketentuan perihal warna dari lampu penerangan motor sudah ditentukan oleh peraturan. 

Baca juga: Lampu Hingga Klakson Motor Tiba-Tiba Mati? Bisa Jadi Karena Komponen Kecil Ini Loh!

Nah, komponen ini memang sering kali menjadi sasaran dalam melakukan modifikasi. Jika perubahan tersebut menggunakan dengan regulasi yang berlaku, sejatinya tidak akan menimbulkan masalah. Namun, banyak dari pemilik motor yang bertingkah 'alay' karena mengganti lampu depan dengan warna yang tidak sesuai dengan peraturan.

Di Indonesia sendiri sudah ditetapkan. Peraturan untuk lampu hanya terdapat dua warna, yakni putih dan kuning. Warna putih tersebut pun juga sudah diatur agar tidak memberikan efek silau berlebihan kepada pengendara lain dari arah berlawanan.

Yang lebih parahnya lagi, banyak pemotor yang mengganti bohlam mereka dengan warna selain putih dan kuning standar. Sebut saja, hijau, biru, kuning dan bahkan merah. Bukan saja tidak sesuai,tindakan ini juga membahayakan diri sendiri lantaran daya pijar lampu tersebut tidak maksimal.

Dengan begitu, bukan tidak mungkin akan terjadi kecelakaan karena daya pendarnya tidak optimal. Atau bahkan, tidak dapat terlihat oleh pengendara lainnya. Untuk itu, dalam perubahan lampu depan, seyogyanya menggunakan warna yang sudah diatur oleh pihak kepolisian.

Tidak hanya pada lampu depan, untuk bagian belakang atau yang sering disebut dengan stop lamp, juga kerap diubah dengan alasan gaya. Ini membahayakan, karena sesuai regulasi stop lamp hanya menggunakan warna merah, bukan yang lain.

Kerap terjadi, pemilik sepeda motor mengganti dengan warna lain. Tidak hanya itu, ada juga yang melakukan penggantian warna mika pada stop lamp. Biasanya, komponen ini dibekali dengan warna merah. Namun, karena ingin tampil beda, mika tersebut diganti dengan warna putih.
Hasilnya, pengendara yang berada di belakang akan merasa sangat silau lantaran cahaya yang dihasilkan dari bohlam putih dan mika berwarna putih.

Modifikasi pada lampu bukannya tidak diperbolehkan. Toh, di pasaran masih banyak produk-produk yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Keselamatan Berkendara. Dengan kata lain, Anda mesti bijak memilih item untuk motor Anda sendiri. 

Baca juga: Pentingnya Aki untuk Honda Beat, Begini Cara Merawatnya

2. Modifikasi Ban Cacing

Modifikasi Ban Cacing

Secara fungsi, ban cacing hanya diperuntukkan bagi motor balap drag bike.

Jika penggunaan lampu saja diatur untuk memberikan kenyamanan dalam berkendara, bagian lain yang juga sering menjadi bahan modifikasi adalah penggunaan ban kecil atau tipis atau sering juga disebut ban cacing.

Ban dengan tapak nan rata ini identik ditemui pada motor drag bike. Jika digunakan untuk keperluan balap, daya cengkeram lebih baik karena ban tersebut hanya dipakai pada lintasan lurus.  

Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Penggunaan ban cacing sebagai pengganti ban standar masih banyak ditemui di jalanan. Seperti kita ketahui, jalanan tidak hanya berupa lintasan lurus saja. Bayangkan apabila ban bertapak rata tadi dipakai untuk menikung. Belum lagi jika ada bagian jalan berpasir. Tentu saja ini akan menjadi celah terjadinya kecelakaan.

Hal tersebut dikarenakan dimensinya yang kecil dan dipakai dalam kecepatan tinggi untuk bermanuver. Grip yang dihasilkan serta permukaan jalan yang tidak baik, akan menimbulkan goncangan pada motor.

Bukan hanya itu, dampak lain dari penggunaan ban cacing untuk motor harian juga dapat menimbulkan kerusakan pada bagian velg. Dengan konstruksi yang tidak memadai, dan dipaksa untuk berjalan di permukaan yang tidak rata, maka kondisi pelek akan lebih cepat rusak.

Baca juga: Ganti Ban Motor, Kenapa Ban Belakang Wajib Didahulukan Dari Depan?

3. Modifikasi Spion Bar End

Modifikasi Spion Bar End

Spion model bar end hanya cocok untuk motor-motor dengan posisi berkendara menunduk seperti cafe racer. 

Memang untuk membuat motor gaya bisa dengan cara apa saja, tapi ingat aspek keselamatan harus menjadi faktor utamanya. Alih-alih ingin bergaya café racer dengan skuter matik, banyak pemiliknya mengganti kaca spion standar dengan model bar end. Tak sedikit rasanya di jalanan kita melihat Honda Scoopy yang menerapkan model spion demikian.

Di samping bukan peruntukannya, untuk melihat ke belakang pun tidak bisa. Hal ini karena dipengaruhi oleh besaran kaca spion yang digunakan. Memang spion model ini digunakan pada beberapa model klasik seperti Moto Guzzi V7 III Racer. Tapi hal penggunaan terhadapnya sesuai dengan rancang bangun si kuda besi. Dengan posisi berkendara menunduk, aplikasi spion bar end tetap berfungsi sebagaimana mestinya. 

Bayangkan apabila spion ini dipakai oleh motor dengan posisi berkendara tegak. Fungsi utama spion untuk melihat situasi di belakang kendaraan, tidak dapat terpenuhi. Yang berarti cuma sekadar pajangan bukan? 

Baca juga: Pemotor Baru Wajib Tahu, Kenali Area Blind Spot agar Tidak Celaka!

Kesimpulan

Modifikasi memang menjadi perlu untuk meningkatkan tampilan motor kesayangan. Dengan begitu, Anda bisa lebih percaya diri saat berkendara. Namun, jika modifikasi tersebut lebih banyak sisi negatifnya, lebih baik ditinggalkan. Permainan warna atau penggunaan komponen beraksen karbon, masih bisa menjadi alternatif untuk mendongkrak pesona sang kuda besi. Bijak-bijak lah memodifikasi agar tidak dibilang alay. Belum lagi apes karena ditilang oleh pihak kepolisian. Jangan salah kaprah lagi ya!

 

Yusuf

Suka dengan motorsport dan senang touring untuk bertualang

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });