Jangan Ngaku Bikers Keren, Kalau Saat Berkendara Masih Lakukan 5 Kesalahan Ini
Adit · 15 Sep, 2021 09:30
0
0
Seluruh pengguna jalan termasuk pemotor harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik yang secara terang-terangan ditandai dengan rambu, marka atau lampu lalu lintas. Atau aturan tertulis lainnya di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tujuannya sederhana agar tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas. Dengan demikian upaya mengubah kebiasaan berkendara orang-orang Indonesia lebih beretika, beradab, dan menjunjung tinggi keselamatan antar sesama dibanding kecepatan bisa tercapai.
Namun sayangnya cita-cita mulia tadi kerap diabaikan. Peraturan yang ada tak dijadikan pedoman, malah sebatas angin lalu. Bahkan selama tidak ada petugas polisi yang memantau, maka pengendara cenderung melakukan pelanggaran lalu lintas yang beragam bentuknya.
Dari banyaknya kesalahan atau pelanggaran yang terlihat di jalan, berikut ini redaksi AutoFun rangkum menjadi 5 kebiasaan salah pemotor, yang justru membudaya dan kerap ditiru orang lain. Semoga bisa dijadikan pengingat, agar selalu tertib dan tak mengulangi pelanggaran lalu lintas.
1. Nggak Pakai Helm Saat Berkendara
Hal pertama yang paling sering ditemui adalah pemotor yang mengabaikan keselamatan, yakni tanpa menggunakan helm saat berkendara di jalan. Padahal mengenakan helm sudah kewajiban para pemotor beserta penumpangnya, seperti tertuang dalam Pasal 106 Ayat 8.
Alasan klasik para pelanggar aturan ini adalah jarak tempuh yang dekat, sehingga mereka berpandangan tak perlu repot mengenakan helm. Tak ada polisi, tidak punya helm, dan biar tidak gerah di jalan juga kerap jadi pemicunya.
Bagi yang sering melakukannya, harap jangan diulangi lagi meskipun tak dilihat polisi atau jaraknya dekat. Mengacu pasal 291, pelanggaran tak menggunakan helm baik pengendara maupun pemboncengnya akan dikenakan pidana kurungan paling lama sebulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
2. Terobos Lampu Merah & Lawan Arus
Demikian halnya kebiasaan menerobos perlintasan rel kereta yang palangnya menutup, atau nyelonong di persimpangan saat lampu merah menyala. Hal tersebut termasuk kesalahan karena melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu, marka, atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
Seyogyanya ketika mendapati palang rel menutup, segera hentikan laju motor dan bersabar menunggu. Begitupun saat mendapati lampu merah, hentikan laju sejenak dan tunggu giliran sampai bisa melaju lagi.
Atau kasus lain yang termasuk melanggar marka atau perintah adalah melawan arus. Meski jarang ditemui marka yang menjelaskan hal ini, namun dalam Pasal 106 Ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, salah satunya gerakan lalu lintas.
Artinya jika gerakan lalu lintasnya satu arah, maka harus patuhi. Jangan sampai memaksa melawan arus walaupun berjalan pelan di sisi kiri jalan. Selain membahayakan, juga bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Apalagi saat malam hari, sorot lampu pencahayaan utama saat lawan arus, tanpa disadari menyorot pengendara yang gerakan lalu lintasnya benar. Untuk itu, setiap yang melanggar aturan ini seperti tertuang di Pasal 287 Ayat 3, dapat dipidana kuruangan sebulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Belok Tanpa Lampu Sein
Nah yang satu ini juga paling sering ditemukan. Pemotor terkadang tak sadar atau lupa kalau hendak bermanuver, berganti arah, belok, berpindah lajur harus mengutamakan komunikasi ke pengguna jalan lain. Cara berkomunikasinya lewat apa? Salah satunya gunakan sein.
Keberadaannya penting sebagai penanda, sehingga pengendara di belakang atau di depannya tahu kondisi dan maksud pengendara yang menyalakan sein, sehingga bisa diberi ruang untuk melintas.
Celakanya keberadaan sein kerap diabaikan, ketika hendak belok tinggal belok 'selonong boy' tanpa melirik spion atau menyalakan sein. Jika apes, tindakan sembrono itu bisa mengakibatkan tabrakan. Jadi sebagai pengingat lagi, selalu gunakan sein ketika mau belok, pindah lajur atau manuver. Juga pastikan keadaan sekitar aman untuk berbelok.
Sebab dari amanat Pasal 294, pengendara yang akan belok, atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat lampu penunjuk atau isyarat tangan, maka bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Modifikasi yang Merugikan Pengendara Lain
Modifikasi motor sebenarnya sah-sah saja dilakukan, asal tetap berpedoman pada aturan yang ada. Jangan sampai ubahan di motor justru membahayakan pengendara lain. Misalnya lepas spakbor biar katanya mirip motor sport. Hal tersebut tanpa disadari bisa membuyarkan konsentrasi.
Sebab kala hujan, cipratan airnya bisa mengenai mata dan memburamkan kaca helm pemotor di belakang. Atau modifikasi lampu kelap-kelip yang menyilaukan mata, hingga penggunaan knalpot bising yang membuat polusi suara. Sejatinya penggunaan knalpot bising atau racing yang bisa meningkatkan performa motor, ideal digunakan di lintasan balap.
Bila ingat Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
5. Spion Dilipat, atau Malah Dilepas Biar Keren Katanya
Terakhir adalah pengguna motor yang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri dengan cara melepas spion, supaya tampilan roda duanya itu lebih keren bak motor balap. Tapi apa kerennya bila mengabaikan keselamatan sesama pengguna jalan.
Berkendara tanpa spion tak akan membuat nyaman, karena tak bisa memantau keadaan sekitar dengan mudah. Padahal lewat spion motor cukup pakai lirikan mata sudah bisa memastikan kondisi di belakang, dan ini diperlukan ketika hendak bermanuver, belok, atau pindah lajur.
Tanpa spion pengendara harus menoleh, ini akan membahayakan karena saat nengok ke belakang itu si pengendara tak bisa memantau pergerakan di depan. Bisa-bisa terjadi tabrakan.
Kasus lain adalah penunggang motor sport atau skutik, yang malah melipat spion. Alasannya agar mudah selap-selip di kemacetan dan menghindari batang spion patah akibat benturan dengan kendaraan lain. Tindakan tersebut sebaiknya tidak untuk ditiru, karena ingat lagi bahaya karena tidak bisa memantau keadaan di sekelilingnya.
Ingat, bila tidak ada spion dan ditindak polisi, sesuai Pasal 285, para pelanggar lalu lintas ini bisa dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.