Dirinya menyebutkan jika masa berlaku SIM hanya lima tahun, hanya sebagai alat untuk mencari uang.
Menurut politikus Partai Demokrat tesebut, masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang adalah tindakan yang tak perlu.
Menurutnya, ujian untuk mendapatkan SIM hanya perlu dilakukan pertama kali saat pengajuan, dan bisa ingin menaikkan tingkatan SIM.
SIM Seumur Hidup Bukan Tanpa Syarat
Dilansir dari berbagai sumber, anggota Komisi III DPR lainnya yakni Arsul Sani ikut mendukung usulan tersebut.
Namun menurutnya pemberlakuan SIM ini bukan berarti tanpa syarat, ada kriteria khusus sebelum berhak mendapatkan masa berlaku seumur hidup.
"Syarat yang harus dipenuhi diantaranya salam lima tahun memiliki SIM, si pemilik terbukti tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, menabrak dan lain sebagainya," katanya.
Jika si pemilik SIM telah memenuhi kriteria tersebut, barulah berhak mendapatkan SIM tanpa masa berlaku itu.
Status SIM pun bisa dicabut sewaktu-waktu, jika si pemilik melakikan pelanggaran lalu lintas, menabrak atau mengemudi secara berbahaya.
"Tahun 2022 yang realisasinya Rp 1,2 triliun, perpanjangan itu 60%-nya, jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan bisa turun 60%."
"Kalau dari data tahun 2022 itu bisa hilang 60% atau sekitar Rp 650 miliar, katanya.
Namun Wawan menyebut jika kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak jadi masalah bagi Kemenkeu, namun masalah bagi polisi karena kehilangan biaya operasional.
"Kalau kemarin DPR minta seumur hidup, wassalam. Maka polisi kehilangan ratusan miliar," jelasnya.
Jadi kalian setuju SIM seumur hidup atau tidak nih?
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil