Komunitas Moge Ingin Masuk Tol, Ini Kata Pengamat Transportasi
Herdi · 18 Jan, 2023 09:30
0
0
Moge ingin masuk jalan tol
Para pemilik moge ingin dibukakan akses jalan untuk menghindari kemacetan
Pemilik moge tak ingin disebut esklusif
Kabar motor gede atau moge masuk tol kembali menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Hal ini karena para pemilik moge kembali mengeluarkan aspirasinya agar dapat menggunakan akses jalan tol untuk melakukan perjalanan.
Bahkan dalam sebuah pertanyaan seorang jurnalis yang diunggah ke akun media sosial Tiktok, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim, membenarkan keinginannya agar moge dipersilahkan untuk masuk jalan tol.
"Ya kami ingin menghindari beberapa spot yang crowded, contohnya seperti Bekasi. Kami keluar Karawang-Cikampek sudah cukup. Artinya tidak harus dari ujung ke ujung tol, nggak. Karena naik motor besar di tol sangat tidak nyaman, sangat tidak enak," ungkap Irianto dalam akun Tiktok @andromeda_merccury.
Dia juga beralasan, bahwa keinginan pengguna moge untuk melintasi jalan tol, bukan karena merasa eksklusif. Sebaliknya, kata Irianto, hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi.
"Jadi tol itu hanya ingin hindari macet tertentu saja. Agar masyarakat tidak terganggu. Sebenarnya tol itu untuk sepeda motor masih memuatkan," kata dia
Sebelumnya disebutkan juga, keinginan moge masuk jalan tol karena mereka sudah banyak melakukan berbagai aksi sosial, termasuk membayar pajak kepada negara.
Moge Masuk Tol Menurut Pengamat
Permintaan moge untuk diberikan akses menggunakan jalan tol ini sebenarnya sudah lama digaungkan, namun hingga detik ini belum mendapatkan hasil sesuai keinginan mereka.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto menyatakan, adanya keinginan pemilik moge untuk masuk jalan tol merupakan bentuk dinamika dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.
"Negara kita adalah negara hukum sehingga dengan adanya aspirasi tersebut harus kita dudukan dari perspektif hukum dan aspek keamanan dan keselamatan," ungkap Budi.
Kendati demikian, Budi menjelaskan, bahwa perihal kondisi jalan tol sesungguhnya sudah ada peraturan perundang-undangan. Bahkan awal mula jalan tol di didesain, memang untuk mobilitas kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
Lebih lanjut dia menjabarkan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, disebutkan pada ayat 1 berbunyi:
Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda empat atau lebih.
Perlu Jalan Tol Khusus
Menurut Budi karakter jalan tol yang ada di Indonesia pada umumnya tidak terlalu lebar, dibandingkan dengan negara lain, sehingga di beberapa negara mengizinkan sepeda motor dapat melintasi jalan tol.
"Di Indonesia jalan tol khusus untuk sepeda motor sebenarnya sudah ada, seperti di jalan tol Suramadu, di Bali dan Balikpapan. Namun secara fisik terpisah dengan jalan tol yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan, ada beberapa jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat dan lebih.
Beberapa ruas jalan tersebut termasuk di Suramadu-Bali dan Balikpapan, dimana sepeda motor dapat melewati jalan tol yang secara fisik dibatasi dengan jalan tol yang diperuntukan untuk roda empat atau lebih.
Hanya saja, untuk memastikan jalan bisa digunakan untuk sepeda motor, balik lagi harus mengikuti apa yang ada dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, disebutkan:
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan tol sebagai jalan tol, sebelum adanya penetapan Menteri (Menteri yang berwenang).
"Usulan atas permintaan Moge untuk bisa masuk jalan tol saya kira tidak berlebihan jika mengacu pada peraturan perundang-undangan PP 44 tahun 2009 Pasal 38," kata Budi.
Jalan Tol Indonesia Masih Belum Maksimal
Budi tak menampik, bahwa kondisi jalan tol di Indonesia tidak terlalu lebar, dan masih dilintasi oleh beragam moda transportasi.
Selain itu, penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia, diakui masih kurang disiplin, hal tersebut dilihat dari berbagai jenis pelanggaran di jalan tol, mulai dari kendaraan yang membawa barang di atas maksimal, kebut-kebutan, dan jauh dari aspek keamanan serta keselamatan.
"Dengan adanya keinginan komunitas moge untuk bisa masuk jln tol harus melalui kajian yang matang dari beberapa aspek, misal aspek yuridis, aspek sosial, aspek keselamatan, dari aspek anggaran, infrastruktur jalan, dan kesiapan masyarakat, serta pengelola jalan tol. Aspek keamanan dan keselamatan diharapkan menjadi prioritas pertimbangan utama," tutupnya.