Tilang uji emisi sempat berlaku sejak 1 September lalu.
Kendaraan yang tak lulus uji emisi diarahkan untuk perbaikan.
Pada 1 September lalu, pihak kepolisian dan pemerintah DKI Jakarta sempat menerapkan sanksi berupa tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi. Hal ini pun viral, karena dianggap memberatkan banyak pihak.
Namun per tanggal 12 September 2023, sturan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak kepolisian.
Kombes Nurcholis selaku Kasatgas Penanggulangan Pencemaran Udara Polda Metro Jaya menyatakan, alasan pembatalan tersebut dikarenakan sanksi tilang tidak efektif berlaku di masyarakat.
Tilang uji emisi pada awal September yang dilakukan dengan razia di beberapa titik tertentu menjadi momok menakutkan bagi pengendara. Terutama pada pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Uji emisi
Pasalnya denda yang dikenakan terbilang cukup besar, yakni sebesar Rp 250 ribu untuk pengguna motor yang kedapatan tak lulus uji emisi.
Semakin memberatkan, ada mekanisme pengambilan SIM dan STNK yang berbeda dari tilang lainnya. Dimana pelanggar harus menyertakan surat keterangan lulus uji emisi.
Razia yang dilakukan pun cukup masif, karena tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta. Masing-masing wilayah razia mulai Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan hingga Jakarta Utara.
Langkah penindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sendiri, terdapat 13.831 sepeda motor yang melakukan uji emisi di bulan Agustus. Tapi masih banyak lagi yang belum melakukan uji emisi.