window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Layanan SIM Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Lagi Biaya Pembuatan SIM C

Harry · 9 Mei, 2022 14:30

Layanan SIM Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Lagi Biaya Pembuatan SIM C 01

SIM C mati masih bisa diperpanjang.
  • Dispensasi diberikan sampai 17 Mei 2022.
  • Dispensasi khusus SIM yang habis 29 April-8 Mei 2022.
  • Biaya perpanjangan SIM C hanya Rp 75 ribu.

Usai libur Idul Fitri, per hari ini (9/5/2022) layanan pembuatan SIM (surat Izin Mengemudi) kembali dibuka. Bagi kalian yang ada rencana membuat SIM C atau memperpanjang masa berlaku SIM sudah bisa dilakukan nih.

Apalagi pihak Kepolisian juga memberikan kebijakan jika masa berlaku SIM habis pada masa libur Idul Fitri, antara 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022 ada dispensasi khusus.

Hal ini dijelaskan pada Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam isi telegram disebutkan perpanjangan bisa dilakukan pada rentang waktu 9 Mei sampai 17 Mei 2022.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca juga : Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!

Dnegan dispensasi tersebut, maka kalian yang masa berlaku SIM C telah habis, tak diwajibkan untuk melakukan mekanisme pembuatan SIM baru. Namun tetap bisa memperpanjang masa berlaku saja.

Tapi kalau melewatkan masa dispensasi yang telah diberikan, maka pengguna SIM yang telah habis masa berlakunya, dan tak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM dinyatakan tak berlaku lagi dan harus membuat baru.

Biaya Pengurusan SIM C

Layanan SIM Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Lagi Biaya Pembuatan SIM C 01

Proses foto untuk SIM.

Perkara tarif pengurusan SIM, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Trif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Pada peraturan tersebut dijelaskan untuk pembuatan SIM C dikenakan biaya Rp 100 ribu. Itu belum termasuk biaya untuk asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu. Sehingga total biayanya Rp 155 ribu.

Baca juga : Fakta Menarik, Banyak Pengendara Motor Masih Bertahan Gunakan Pertamax Meski Harga Naik

Nah kalau untuk memperpanjang masa berlaku SIM C, kalian hanya akan dikenakan biaya Rp 75 ribu saja. Ditambah dengan biaya asuransi Rp 30 ribu dan cek kesehatan Rp 25 ribu ya.

Rencana Penggolongan SIM C

Layanan SIM Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Lagi Biaya Pembuatan SIM C 02

SIM mati dan lewat waktu dispensasi harus tes ulang.

Beberapa waktu lalu sempat ramai dibahas perkara penggolongan SIM C menjadi tiga, yang didasarkan pada kapasitas motor yang akan dipakai. Namun hingga kini Kepolisian masih memberlakukan satu golongan saja untuk SIM C.

Padahal penggolongan SIM C sejatinya sudah tercetus sejak lama. Bahkan rencana tersebut sudah bergaung pada 2012 silam. Seperti tercantum di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7 (d) menyebutkan tiga klasifikasi SIM C.

Baca juga : Kasus Hutang Mandalika Racing Team Indonesia Terus Bergulir! Dimas Lega, Pertamina Protes

Hal ini ditegaskan lagi pada PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 sudah menyebutkan soal SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan perbedaan di volume mesin motornya. Meski sudah ada penggolongan, namun pada prakteknya masih belum diaplikasikan pada masyarakat.

Harry

Senior Reporter

Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini. Facebook : Ainto Harry Budiawan Instagram : harrykriwil

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });