Terlebih motor yang dibeli dengan cara kredit, dimana korban pasti akan berpikir harus tetap membayar cicilan, padahal sepeda motornya sudah tidak ada.
Perlu dicatat, jika pembelian secara kredit, biasanya sepeda motor akan mendapatkan asuransi Total Loss Only (TLO).
Jenis asuransi TLO akan mengcover perlindungan sepeda motor dari risiko kerusakan hingga 75 persen atau kehilangan karena pencurian, pembegalan, sampai perampasan.
Lantas apa yang harus dilakukan jika motor yang masih kredit, hilang dicuri?
1. Melaporkan Kehilangan ke Perusahaan Pembiayaan
Saat sepeda motor hilang, maka langkah yang harus dilakukan adalah melaporkan ke perusahaan pembiayaan terlebih dahulu.
Kok bukan ke polisi?
Alasan melapor ke perusahaan pembiayaan tak lain untuk memudahkan saat melakukan proses klaim asuransi.
Sementara jika melaporkan ke polisi, maka petugas akan meminta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang hilang, dimana sejatinya akan sangat diperlukan pihak pembiayaan atau leasing.
Jika terlanjur melaporkan ke kantor polisi, maka yang bisa dilakukan adalah meminta surat keterangan kehilangan.
Setelah melaporkan ke perusahaan pembiayaan, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat baik Polsek, Polres maupun Polda.
Di kantor polisi Anda akan diminta diarahkan ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat.
Kemudian menjelaskan kronologi kejadian, mulai dari kapan dan dimana peristiwa kehilangan terjadi.
Tentu saja hal ini dibutuhkan guna membantu proses pencarian yang dipastikan bakal membutuhkan waktu.
Nah, setelah melaporkan peristiwa kejadian, maka korban akan mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Perlu dicatat, saat pelaporan maka tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban.
Selain itu, sebelum ke kantor polisi, tidak ada salahnya membuat laporan kehilangan kepada pejabat setempat seperti RT, RW, atau Kelurahan dan Kecamatan.
3. Mempersiapkan Dokumen
Jika menjadi korban kehilangan, maka ada sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan:
KTP
SIM
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK)
Kalau perlu, semua dokumen di atas bisa di fotokopi terlebih dahulu.
Nah, jika ingin klaim asuransi, maka ada beberapa dokumen yang juga harus dipersiapkan, diantaranya.
Formulir klaim
KTP
SIM
STNK
BPKB
Surat kehilangan motor dari kepolisian
STNK dan BPKB yang disediakan pihak leasing karena motor masih kredit
Faktur pembelian motor
Polis asuransi asli
Kwitansi kosong tiga lembar dengan materai Rp10.000
Kunci sepeda motor yang hilang
Data di atas bisa saja berbeda tergantung keinginan perusahaan tersebut.
Perlu dicatat, saat melakukan pengisian formulir pengajuan klaim asuransi maka harus diisi dengan benar dan sesuai.
Hal ini sangat diperlukan untuk proses pengajuan klaim asuransi.
Tetap Membayar Cicilan
Meski Anda sudah melakukan pelaporan ke perusahaan pembiayaan, kepolisian atau asuransi, maka pembayaran cicilan tetap harus dilakukan seperti biasanya.
Ya, pembayaran cicilan tetap berjalan, yang biasanya dua sampai tiga bulan lamanya karena perusahaan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Hal ini karena pihak asuransi akan melakukan proses pencarian terlebih dahulu, dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Lamanya penyidikan disebutkan untuk mencari tahu apakah proses kehilangan sepeda motor ini benar-benar terjadi atau unsur penipuan.
Penyidikan juga akan melihat di lokasi kejadian perkara, dan mencari informasi dari sejumlah saksi disekitar.
Namun setelah semua proses selesai, asuransi akan menganggap lunas dan memberikan berbagai kebijakan yang telah ditentukan.
Besaran Penggantian
Jika saat melakukan pembelian sepeda motor secara kredit, memang memerlukan banyak pertanyaan kepada pihak dealer maupun leasing. Termasuk soal asuransi.
Sebab, jika terjadi kehilangan seperti kasus di atas saat proses kredit, jumlah penggantian asuransi besarannya tak selalu sama.
Termasuk jarak waktu pembelian sampai kehilangan sepeda motor ada perhitungan tersendiri.
Maka nggak heran, jika besaran penggantian sepeda motor yang hilang di tahun pertama akan berbeda jika kehilangannya di tahun kedua atau ketiga.
Demikian juga jika kerusakannya sangat parah karena kecelakaan, untuk penggantiannya akan berbeda dengan sepeda motor yang usianya antara satu, dua atau tiga tahun.
Tips Membeli Motor Kredit
Jika Anda ingin membeli sepeda motor secara kredit, maka ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan.
1. Sesuai Budget
Untuk membeli sepeda motor secara kredit, sudah sewajarnya menyesuaikan dengan budget yang dimiliki.
Jangan sampai memilih kredit motor dengan harga dan cicilan yang terlalu tinggi, yang nantinya akan membuat Anda merasa tersiksa untuk membayar bulanannya.
2. Pilih Dealer Terpercaya
Dewasa ini pembelian sepeda motor bisa memilih unit baru atau bekas. Termasuk di showroom maupun dealer motor bekas.
Yang tak boleh ketinggalan adalah membeli di dealer terpercaya, dengan cara mendatangi langsung atau mencari referensi di internet.
3. Lakukan Simulasi Kredit
Jika ingin membeli sepeda motor secara kredit, maka tidak ada salahnya melakukan simulasi kredit.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui berapa besaran Down Payment atau Uang Muka, lamanya tenor atau atau jangka waktu kredit setiap bulannya.
Jangan lupa melakukan simulasi dengan mencantumkan besaran bunga yang ditawarkan.
Tak sedikit yang menyarankan, jika pembelian secara kredit maka lebih baik biaya yang dikeluarkan besar di uang muka.
Selain itu, jika tenor pendek, maka biaya yang dikeluarkan akan terasa besar, sebaliknya meski terasa lama cicilan per bulan akan terasa ringan.
4. Lakukan Pengecekan
Ketika membeli sepeda motor baru atau bekas, maka yang harus diketahui adalah melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Pengecekan bisa dilakukan mulai dari body, lampu-lampu, hingga mesin.
Oia, saat ingin melakukan pembelian tidak ada salahnya melakukan test ride terlebih dahulu untuk memastikan apakah rasa mengemudinya cocok dengan yang diinginkan.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.