Motor Polisi Boleh Lewat Jalan Tol, Kenapa Motor Biasa Tak Boleh?
Adit · 29 Mar, 2022 13:30
0
0
Sejauh ini peraturan di Indonesia masih melarang motor melintas di jalan tol
Kecuali di Suramadu dan tol Bali Mandara karena ada jalur khusus terpisah
Namun motor polisi diperbolehkan masuk tol karena punya kewenangan diskresi
Sejauh ini peraturan di Indonesia masih melarang motor melintas di jalan tol. Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Namun ada beberapa jalan tol yang dapat mengakomodasi motor. Ruas tol tersebut di Jembatan Suramadu Jawa Timur (yang sudah dibebaskan dari status jalan tol) dan Bali Mandara. Di sana ada jalur khusus terpisah untuk sepeda motor.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua, yang secara spesifik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Walaupun ada peraturan tersebut, kita sering melihat motor polisi kerap masuk jalan tol. Baik saat melakukan pengawalan maupun tidak. Soal ini bukannya melanggar peraturan, namun sudah diatur lewat kewenangan diskresi anggota kepolisian.
Yang dimaksud dengan diskresi, adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Motor petugas kepolisian yang masuk tol, umumnya dalam rangka tugas pengawalan maupun patroli.
Secara legal, polisi diperbolehkan mengawal kendaraan, sesuai Pasal 14 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Kepolisian RI bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Petugas yang bermotor masuk jalan tol harus dibekali pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tinggi. Intinya kemampuan pengemudinya harus mumpuni, karena berkaitan dengan keselamatan.
"Paling penting kualitas pengemudinya, standar perilaku berlalu lintas juga harus diperhatikan, pengemudi harus peka dan peduli pada keselamatan dirinya maupun orang lain," terang Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chryshnanda Dwilaksana.
Pengecualian karena Darurat
Berkaitan dengan diskresi polisi, bila ingat beberapa waktu lalu saat terjadi banjir Jakarta, polisi memperbolehkan motor masuk jalan tol. Sebab genangan air yang tinggi tidak memungkinkan motor atau mobil yang rendah ground clearance-nya tidak bisa melintas.
Motor masuk tol dijelaskan kepolisian karena pengecualian akibat banjir. Penerapannya juga situasional tergantung cepat surutnya banjir. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa bermobilitas meski dengan batasan tertentu.