Operasi Zebra 2023 Dimulai, Sasar Bikers yang Lakukan Pelanggaran Ini
Ilham · 5 Sep, 2023 14:00
0
0
Operasi Zebra 2023 dimulai 4 September
Operasi Zebra berlaku serentak mulai 4 September.
Tilang dilakukan secara elektronik
Selama 14 hari sejak 4-17 September, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara serempak menggelar Operasi Zebra 2023 di seluruh wilayah operasionalnya.
Pelaksanaan operasi tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Lebih lanjut, pihak kepolisian melalui akun Instagram @ntmc_polri menyatakan jika pengendara wajib membawa dokumen dan surat-surat kendaraannya, serta mematuhi regulasi lalu lintas.
Karena sanksi denda paling ringan mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berikut rincian pelanggaran dan sanksi dendanya:
Menggunakan Ponsel saat Mengemudi (Sanksi denda paling banyak Rp750.000).
Berkendara di Bawah Umur dan Tidak Memiliki SIM (Sanksi denda paling banyak Rp1 juta).
Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang (Sanksi denda paling banyak Rp250.000).
Tidak Menggunakan Helm SNI dan Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Sanksi denda paling banyak Rp250.000)
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Sanksi denda paling banyak Rp750.000)
Melawan Arus (Sanksi denda paling banyak Rp500.000)
Melebihi Batas Kecepatan (Sanksi denda paling banyak Rp500.000)
Operasi Zebra Terapkan Tilang Elektronik
Meski razia dilakukan secara manual, namun sanksi yang diberlakukan akan menerapkan tilang elektronik (ETLE). Sehingga denda yang harus dibayar pelanggar pun berlaku maksimal.
Tilang manual dan elektronik diberlakukan.
Penerapan ETLE juga berlaku serentak di seluruh lokasi Operasi Zebra 2023. Seperti berlaku di wilayah operasional Polda Kalimantan Tengah.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol R S Handoyo dalam keterangannya menyatakan jika pihaknya memakai tilang ETLE untuk pelanggaran yang terjadi.
Sementara petugas akan menegur pelanggar secara humanis. "Peneguran akan kita lakukan secara edukatif, persuasif, dengan tujuan agar masyarakat atau pengendara bisa lebih teredukasi dalam berkendara di jalan raya, maupun di jalan - jalan padat pemukiman," ucapnya dilansir dari tribratanews polri.
Hal senada berlaku di wilayah Polres Bogor yang menindak pelanggar dengan humanis.
"Jadi untuk anggota personel Polri, ketika operasi ini kita mengimbau dan SOP melakukan penindakan secara humanis. Penindakan dilakukan secara mobile dengan e-TLE. Seluruh anggota memegang e-TLE mobil," urai Kasat Lantas Polres Bogor AKP, Dicky Anggi Pranata.