Pabrik Oli Palsu Digrebek, Ada Produk Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar!
Ilham · 18 Apr, 2023 09:30
0
0
Hasil penggerebkan gudang pelumas palsu
Penggrebekan dilakukan pihak Kementerian Perdagangan.
Hindari pemudik dari penggunaan oli palsu.
Menjelang momentum mudik Lebaran, berbagai kejahatan justru kerap hadir di masyarakat. Tak terkecuali beredarnya pelumas palsu yang bakal dipakai oleh pemudik untuk tunggangannya.
Untuk melindungi konsumen jelang Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor palsu dari berbagai merek. Ditengarai produk palsu ini berharga senilai Rp 16,5 miliar.
Penggerebekan ini dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga turun dalam kegiatan yang mengekspos tiga gudang di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).
Hasil pengamanan pelumas ilegal ini tentu dapat membuat pemudik lega. Sebab dapat terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Bermacam merek turut dipalsukan
Maklum saja, dari barang bukti yang ditemukan, oli palsu ini datang dari berbagai merek pelumas terkenal di Indonesia. Seperti Ecstar, AHM Oil, Shell, Pertamina dan lain sebagainya.
“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku," ungkap Wamendag, Jerry.
Menurutnya, hal tersebut direspons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil.
Sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. "Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah ± Rp16,5 miliar," tambahnya.
Ditegaskan Wamendag Jerry, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan. Diantaranya tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
Pelaku Bisa Dipidana dan Denda Rp 5 Miliar
Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.