Jika berhasil, status pemblokiran akan dikirim via email atau bisa dilihat pada kolom PKB.
Nah beberapa dokumen yang dimaksud juga menjadi syarat untuk melakukan pemblokiran.
Diantaranya KTP pemilik kendaraan, fotokopi bukti bayar, fotokopik STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga dan surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Proses pemblokiran kendaraan akan berbeda-beda untuk tiap provinsinya, karena pajak kendaraan tergantung pada Dispenda masing-masing provinsi.
Selain lewat online, pemblokiran kendaraan juga bisa dilakukan offline di kantor Samsat kendaraan terdaftar.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil