Pemerintah Keluarkan SE Pemberian THR, Ojol dan Kurir Dapat Juga?
Herdi · 22 Mar, 2024 09:30
0
0
Pemerintah keluarkan SE soal ketentuan pemberian THR
Apakah ojol dan kurir dapat THR?
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, dimana THR keagamaan dianggap kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Adanya SE inipun membuat tanda tanya, apakah THR juga bisa diberikan kepada Ojek Online dan Kurir?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, ikut angkat bicara.
"Ojol termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan karena masuk dalam walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu," ungkap Indah saat Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.
Menurut Indah, pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan direksi manajemen para platform digital Ojol dan kurir logistik sebagaimana tercakup dalam SE THR.
Hanya saja, kabar terbaru soal himbauan THR ini dipertegas, dimana pemberian THR oleh platform digital Ojol dan kurir logistik dan mitranya harus digaris bawahi hanya sekadar himbauan atau bukan kewajiban.
Kabar mengenai adanya himbauan pemberian THR kepada ojek online ini rupanya sudah sampai ke telinga salah satu platform digital yaitu Grab Indonesia.
Melansir Harian Kompas, pemberian THR untuk para mitra ojol ini dibayarkan dalam bentuk insentif.
Artinya, skema bentuk maupun nominalnya berbeda dengan THR yang diterima pekerja pada umumnya.
Bahkan Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy menyatakan pemberian insentif baru akan disalurkan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadan, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran," jelas Tirza.
Dia juga menyebutkan, pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah, dimana bentuk, besaran, serta mekanisme THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing.
Maka dari itu, tidak dijelaskan secara rinci bagaimana THR akan diberikan kepada Ojol.
Namun begitu, jika melihat SE No M/2/HK.04/III/2024, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
"Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucapnya.
Diketahui, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.