Pemerintah Setuju Rem ABS Jadi Fitur Wajib Untuk Motor
Herdi · 30 Agu, 2024 12:00
0
0
ABS akan jadi fitur wajib pada sepeda motor.
Pemerintah siap revisi PP 15/2012 tentang Kendaraan.
Rem ABS (Anti-lock Braking System) masih jadi fitur tambahan untuk sejumlah sepeda motor keluaran baru.
Yup, karena tidak ada kewajiban motor harus punya fitur tersebut, tapi Kementerian Perhubungan akan merevisi kebijakan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Satu diantaranya termasuk kewajiban penggunaan fitur Anti Lock Braking System (ABS) pada sepeda motor.
Adopsi teknologi canggih termasuk sistem pengereman ABS untuk sepeda motor juga disampaikan Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Polisi Deni Setiawan.
Menurut Deni, jika melihat data angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2022, sepeda motor jadi tertinggi karena menyumbangkan 78 persen dari total 137.851 kejadian.
Hal itu berlanjut di tahun 2023, dimana kecelakaan pada sepeda motor meningkat jadi 79 persen dari total 152.008 kejadian.
“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ungkap Deni saat Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association beberapa Waktu lalu.
Deni mengusulkan setidaknya ada enam teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni.
Pemerintah Setuju ABS Untuk Motor Jadi Fitur Wajib
Gayung bersambut, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Yusuf Nugroho, ikut merestui adanya revisi pada PP 55/2012 tentang Kendaraan.
Menurut Yusuf, Kementerian Perhubungan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan.
"Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," ungkap Yusuf.
Dia juga menekankan, agar produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.
"Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan," jelas Yusuf.
Sementara itu, peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin menuturkan, kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor.
Seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
"Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara. Khususnya teknologi pengereman,” kata
dia.
Sebagai informasi saja, saat ini rem ABS untuk motor bermesin kurang dari 250 cc hanya tersedia untuk tipe tertentu dan mulai dari segmen menengah atas.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.