Pemilik NMax dan PCX Gak Perlu Ikutan, Ini Syarat Dapatkan SIM CI dan CII
Herdi · 9 Jan, 2023 16:30
0
0
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri Siap memberlakukan aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Nah, salah satu yang diatur dalam Perpol tersebut yaitu pengelompokan jenis SIM. Khusus untuk pengendara sepeda motor, SIM tak lagi hanya berjenis C, tapi ada juga CI dan CII. Semua pengelompokan ini baru akan diterapkan tahun ini.
Pengelompokan SIM C sendiri saat ini dapat diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Hal ini tercatat di pasal 3 ayat 2, huruf g, h, dan i Perpol No 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berbunyi:
(g) SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
(h) SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
(i) SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Artinya, pemilik SIM C dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan, seperti SIM C biasa untuk pengendara yang mengendarai motor di bawah 250cc. Sementara SIM CI berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Maka dari itu, jika kalian pemilik Yamaha NMax maupun Honda PCX, tak perlu lagi membuat SIM tersebut. Adapun pemohon yang menggunakan sepeda motor di atas 500 cc atau sejenisnya, maka wajib memiliki SIM CII.
Cara Mendapatkan SIM CI dan CII
Untuk mendapatkannya, sejatinya pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan SIM C. Tentu saja syarat-syaratnya untuk mendapatkan SIM C sama seperti pada aturan sebelumnya.
Selain itu, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C, maka harus sudah menggunakan SIM C yang dimiliki dan telah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM C diterbitkan. Adapun jika ingin mendapatkan SIM CII, maka harus memiliki SIM CI setidaknya sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Adapun untuk mendapatkan SIM setidaknya harus memenuhi persyaratan, seperti usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian. Hanya saja, dalam aturan ini disebutkan, jika pemohon yang ingin mendapatkan SIM C harus minimal berusia 17 tahun, maka untuk SIM CI minimal 18 tahun dan SIM CII minimal 19 tahun.
Biaya Mendapatkan SIM CI dan CII
Bicara biaya pembuatan SIM baru sepeda motor ini pada dasarnya masih sama dengan aturan sebelumnya, dimana SIM baru untuk jenis SIM C, CI, dan CII, biaya yang harus dipersiapkan pemohon sekitar Rp 100 ribu.
Nah, aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.