Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan, peluncuran SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
"Kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," katanya.
"Kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh satpas ini. Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas," lanjutnya dikutip dari berbagai sumber.
Kebijakan ini berdasarkan Perpol (peraturan polisi) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Pasal 3 dijelaskan, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2.
"Kalau 250-500 cc itu menggunakan SIM 1 kaerna 250 cc itu motor build up, makanya saya sebut 249 cc karena rata-rata mesin motor 250 cc di Indonesia itu silinder 249 koma, jadi tetap pakai SIM C mereka," katanya disitat dari Kumparan.
Hal ini didasari dari spesifikasi teknis mesin yang isi silindernya tidak sampai 250 cc.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil