- Inilah dua pelanggaran lalu lintas yang dendanya Rp750 ribu
- Sepele lho, keduanya berkaitan erat dengan keselamatan pengendara maupun orang lain
- Salah satunya menerobos palang perlintasan kereta
Seluruh pengendara kendaraan bermotor harus memahami peraturan lalu lintas yang berlaku. Saat ini yang bisa dijadikan pedoman adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Di sana tertulis semua kewajiban yang harus dipatuhi. Bila melanggar, ada sanksi denda yang menanti. Sebelumnya kami telah menjabarkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang besaran dendanya bervariasi mulai Rp250 ribu hingga 500 ribu.
Baca Juga: Ingat, Ngobrol Sambil Motoran Ternyata Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu!
Sekarang kami uraikan lagi dua jenis pelanggaran lalu lintas yang besaran denda maksimalnya Rp750 ribu. Keduanya sebenarnya sepele dan sepatutnya tidak untuk dilanggar karena menyangkut aspek keselamatan.
1. Berkendara Sambil Telponan hingga Pengaruh Alkohol
Larangan ini sejatinya sudah jelas, bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi. Ketentuan ini juga sudah ada di Pasal 106.
Dalam lampiran UULLAJ, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap pengemudi harus mengemudi dengan penuh perhatian, tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, meminum alkohol, atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi kemampuan mengemudi.
Bila kedapatan melanggar, maka siap-siap dikenakan Pasal 283 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."
Baca Juga: Terus Membaik, Penjualan Motor Baru Januari 2022 Tembus 443 Ribu Unit
2. Menerobos Perlintasan Kereta Api
Yang kedua ini paling sering ditemukan di jalan. Tak sedikit pemotor yang mungkin terburu-buru dan dikejar waktu sehingga harus terpaksa menerobos palang perlintasan kereta api. Padahal sudah jelas, fungsi palang yang ada mencegah kendaraan lewat karena akan ada kereta yang melintas.
Ini sudah diatur dalam Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain
- Mendahulukan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sayangnya keberadaan palang sering dianggap sepele. Banyak pengendara yang cuek dan santai saja menerobos palang kereta. Kecuali ada petugas kepolisian yang berjaga, mereka akan takut melanggar.
Seyogyanya apabila kedapatan melanggar Pasal 114 tadi, maka si pelanggar tadi dapat dikenakan Pasal 296. Begini bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinayl sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, dipidana denga pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."
Baca Juga: Pemotor Wajib Ingat, 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Maksimalnya Rp 250 Ribu