Pengemudi Harus Ingat, Tidak Semua Persimpangan Jalan Boleh Belok Kiri Langsung
Adit · 18 Okt, 2021 17:30
0
0
Pemotor juga pengemudi harus memahami beberapa aturan lalu lintas yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Sebab di sana tertuang berbagai ketentuan yang berbeda saat berada di jalan raya.
Salah satunya mengatur pergerakan lalu lintas saat belok kiri di persimpangan jalan, termasuk pertigaan, perempatan, dan sejenisnya. Masyarakat memahaminya belok kiri di semua persimpangan bisa langsung, namun ternyata tidak.
Sebelum UULLAJ diundangkan, Pasal 59 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan menerangkan, pengemudi bisa belok kiri langsung di setiap persimpangan jalan. Kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) pengatur belok kiri.
Aturan tersebut tak lagi berlaku, kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, kemudian diperbarui lagi berdasarkan Pasal 112 Ayat 3 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas."
Ini berarti setiap pengendara cuma boleh belok kiri manakala ada rambu yang memerintahkan atau APILL penunjuk. Biasanya rambu berwarna biru karena isinya perintah. Kemudian bertuliskan 'Belok Kiri Jalan Terus', 'Belok Kiri Langsung', atau 'Ke Kiri Jalan Terus'.
Jika tidak ada rambu perintah, atau terdapat rambu larangan berwarna merah yang bertuliskan 'Belok Kiri Ikuti Lampu APILL' atau 'Belok Kiri Ikuti Lampu' maka pengendara harus menahan diri, jangan belok kiri langsung. Sebab baru bisa belok saat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau.
Apabila tidak ada rambu perintah maupun rambu larangan, maka pengendara wajib berhenti, tidak diperbolehkan belok kiri sampai lampu merah menjadi hijau. Sebab berdasarkan aturan, semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib ikuti perintah lampu lalu lintas atau APILL.
Perihal ini diperkuat melalui Pasal 106 yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketantuan rambu perintah atau larangan, marka jalan, APILL, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal, dan atau tata cara penggandengan dan penempelan kendaraan lain.
Denda Melanggar Aturan Belok Kiri Langsung
Apabila kedapatan melanggar, maka siap-siap dikenakan hukuman pidana oleh polisi yang bertugas. Sanksinya mengacu Pasal 287 Ayat 1 dan 2, yang menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu atau APILL, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Sekali lagi sederhananya berdasarkan aturan baru tadi, maka setiap pengemudi harus selalu ingat:
Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah, jangan langsung belok
Pengemudi boleh belok kiri langsung jika ada rambu perintah belok kiri langsung.