window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Denda Sampai Rp 500 Ribu!

Ilham · 19 Sep, 2023 14:00

Operasi Zebra Jaya 2023

Operasi Zebra Jaya 2023.
  • Perpanjangan operasi dari awal September lalu.
  • Jaga ketertiban jelang pemilu 2024.

Operasi Zebra Jaya 2023 tengah berlangsung saat ini hingga 1 Oktober mendatang, setelah sebelumnya pihak kepolisian menggelar Operasi Zebra 2023 awal September lalu, kini kegiatan tersebut diperpanjang khusus area DKI Jakarta. 

Seperti diumumkan lewat akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai pada 18 September dan berakhir pada 1 Oktober mendatang. 

"Dit Lantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya -2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023,“ seperti diunggah dalam akun tersebut.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Operasi Zebra Jaya 2023 Incar Banyak Pelanggaran

Jika pada Operasi Zebra sebelumnya ada tujuh pelanggaran yang jadi incaran, maka pada Operasi Zebra Jaya diperluas.

Baca juga : Kurang Efektif, Tilang Uji Emisi Dibatalkan!

Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Denda Sampai Rp 500 Ribu! 01

Pengendara yang terkena razia.

Tercatat ada 15 pelanggaran yang bakal kena sanksi tilang. Diataranya:

  1. Pengendara roda 4 atau roda 2 yang melawan arus;
  2. Pengemudi/pengendara dibawah pengaruh alkohol;
  3. Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi;
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI;
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
  8. Pengemudi/pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM;
  9. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
  10. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK;
  11. Melanggar marka jalan;
  12. Kendaraan bermotor didak dilengkapi perlengkapan standart;
  13. Kendarana bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya;
  14. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor rahasia;
  15. Penertiban parkir liar.

Denda Hingga Rp 500 Ribu

Besaran denda tilang yang berlaku bervariasi, tergantung pada jenis kesalahannya. Namun nominal maksimal yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan cukup merogoh kocek.

Baca juga : Viral Polisi Ancam Patahkan SIM dan Maki Pemotor Gara-Gara Ini

Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya 2023, Denda Sampai Rp 500 Ribu! 02

Incar 15 pelanggaran

Mulai dari Rp 250 ribu hingga denda tertinggi di angka Rp 500 ribu. Selain itu ada juga sanksi kurungan pada pelanggaran tersebut.

Berikut rinciannya:

1. Pengendara yang melawan arus:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

2. Pengemudi/pengendara dibawah pengaruh alkohol:

Pasal 311 dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paliong banyak Rp3.000.000

3. Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi:

Pasal 283 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300.000

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI:

Pasal 291 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan:

Pasal 289 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang:

Pasal 292 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

8. Pengemudi/pengendara tidak memiliki SIM:

Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

9. Kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan layak jalan:

Pasal 285 dan 286 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor dan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

10. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK:

Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

11. Melanggar marka jalan:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

12. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi perlengkapan standart:

Pasal 278 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

14. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor rahasia:

Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

15. Parkir liar:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });