Polisi Luruskan Isu Penggunaan SIM CI Untuk Motor Listrik, Jadi Kendarai Gesits Pakai SIM Apa?
Adit · 18 Sep, 2021 12:30
0
0
Dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pengguna motor listrik harus mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM minimal SIM CI.
Hal ini tertuang di Pasal 3 Ayat 2 poin h, SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Tak disebutkan bahwa SIM C biasa bisa digunakan sebagai bukti legitimasi bagi pengendara untuk mengendarai motor listrik. Hanya dijelaskan, SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
Lalu apa ini tandanya pengguna motor listrik Gesits, Smoot Tempur, dan sebagainya yang telah dijual di Indonesia harus memiliki SIM CI? Atau tetap boleh mengantongi SIM C reguler?
Menyoal hal tersebut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo coba meluruskan. Ujarnya, setiap pengendara motor harus tetap mengantongi SIM yang berlaku. Khusus motor listrik, menyesuaikan kapasitas mesin yang ditetapkan.
"Nanti pakai konversi, motor listrik yang dipasarkan kira-kira setelah dikonversi ke kubikasi jadi berapa, kalau memang konversinya betul 250 cc ke atas artinya harus punya SIM CI, tapi di bawah itu tidak perlu SIM CI cukup SIM C saja," ujarnya saat dihubungi redaksi AutoFun Indonesia beberapa waktu lalu.
Sederhananya andai motor listrik Gesits setelah dikonversi setara dengan motor bermesin 125cc atau 150cc, maka pengendaranya hanya cukup mengantongi SIM C reguler.
Djati menambahkan, masyarakat tak perlu khawatir. Meskipun aturan baru mengenai SIM telah terbit, implementasinya belum diresmikan. Sehingga polisi tidak akan menilang pengendara yang memiliki SIM tapi tak sesuai jenis motornya.
Hingga kini kepolisian masih menyiapkan infrastruktur pendukung yang menyangkut teknis uji teori, praktik, sarana hingga prasarana sebagaimana persyaratan dalam penerbitan SIM dalam Perpol 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Kami sedang menyiapkan motor sarana uji, menyiapkan Perkakor dan membahasnya bersama Divkum, menyiapkan pilot project di masing-masing Polda untuk menunjuk satu Satpas, dan kami siapkan perubahan sistem aplikasi yang ada di Satpas," tambahnya.
Pada tahap awal, nantinya setelah resmi diterapkan, kepolisian baru melayani peningkatan dari SIM C ke SIM CI. Untuk itu khusus pengguna motor gede (moge) yang kapasitas mesinnya besar lebih dari 500 cc (yang harusnya punya SIM CII), masih dapat dispensasi, tapi tetap harus memiliki SIM CI.
Masih dijelaskan Djati, targetnya persiapan tadi rampung dilakukan pada akhir tahun 2021. Setelah itu baru bisa diimplementasikan. "Kami upayakan akhir tahun bisa dilaksanakan perubahan peningkatan golongan SIM C ke SIM CI," katanya.
Sebagai pengingat, penerapan penggolongan SIM C ini dilakukan untuk mengklasifikasi kompetensi pengendara. Sederhananya seperti SIM A hingga SIM B2 Umum. Pengemudi mobil penumpang biasa harus memiliki legitimasi bahwa mampu mengendarai mobil besar seperti truk, bus, dan sebagainya yang pakai gandengan.
Selain SIM C dan CI, ada juga SIM CII yang dikhususkan bagi pengguna motor yang kubikasi mesinnya di atas 500 cc. Cara mendapatkan SIM ini harus memenuhi berbagai persyaratan, mencakup:
Syarat pengajuan SIM C paling rendah usianya 17 tahun
Syarat pengajuan SIM CI paling rendah usianya 18 tahun, serta telah memiliki SIM C dan digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
Syarat pengajuan SIM CII paling rendah usianya 19 tahun, serta telah memiliki SIM CI dan digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.