Resmi Dikenalkan, Perpanjangan SIM Kini Bisa Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri
Harry · 15 Apr, 2021 12:00
0
0
Pada 13 April 2021 lalu pihak Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi digital untuk membantu proses perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Aplikasi tersebut bernama Digital Korlantas Polri.
Dikenalkan secara daring, salah satu fitur pada aplikasi tersebut adalah SIM Nasional Presisi (Sinar). Inilah fitur yang akan memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa aktif SIM yang akan habis masa berlakunya.
"Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR yang dapat diakses secara online. Ini sebagai proses mengadopsi revolusi industry 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa pandemi COVID-19," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono saat peluncuran SIM Online, Selasa lalu.
Sayangnya saat ini aplikasi tersebut baru tersedia untuk pengguna smartphone berbasis Android. "Nanti setelah di Play Sore, kami juga kembangkan Sinar di Apps Sore," sambung Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi yang melayani seluruh layanan Korlantas Polri, salah satunya adalah SINAR untuk perpanjang SIM A dan SIM C.
Sementara itu kedepannya akan dikembangkan fitur untuk pembuatan SIM baru secara online. Artinya saat ini aplikasi tersebut baru bisa untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM saja.
Selain Sinar, ada juga fitur Signal (Samsat Digital Nasional), pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga layanan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Alur Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Pemohon mengunduh aplikasi
2. Verifikasi Nomor handphone melalui OTP (One Time Password)
3. Registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM dan foto selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih Jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (jika permohonan ditolak)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan ongkos kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman SIM baru
13. SIM baru diterima pemohon
Biaya Permohonan SIM
Sejauh ini belum ada informasi adanya perubahan biaya untuk perpanjangan atau pun pembuatan SIM baru secara online. Namun akan ada tambahan biaya ongkos kirim, selain biaya pembuatan SIM.
Terkait biaya pembuatan SIM, untuk SIM A perpanjangan dikenakan Rp 80 ribu dan pembuatan baru Rp 120 ribu. Begitu pula dengan biaya untuk SIM C yang tak ada perubahan. Untuk pembuatan SIM C baru dikenakan Rp 100 ribu, sedangkan untuk perpanjangan sebesar Rp 75 ribu saja.
Yang wajib diingat, SIM yang telah lewat masa berlaku satu hari saja, wajib mengajukan permohonan SIM baru. Kemudian masa berlaku SIM tetap selama lima tahun, terhitung dari tanggal SIM dikeluarkan.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil