Padahal dengan adanya lampu lalu lintas, sudah seharusnya para riders jadi lebih bisa diatur untuk menentukan siapa yang lebih dahulu maju atau berbelok.
Mengenai jalan persimpangan, tentu yang kita harus tahu bahwa jika di jalan raya, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Termasuk saat melewati berbagai persimpangan jalan, yang sudah tercatat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 113.
Dari pasal di atas, TMC Polda mencoba memberikan pemahaman akan detail yang bisa kita pahami.
Lewat Cabang Persimpangan
Jika melintasi cabang persimpangan tanpa lampu merah Anda harus mematuhi aturan seperti pada pasal 113 Ayat 1 huruf a, yang berbunyi:
Kendaraan yang diprioritaskan adalah kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan lain jika itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan
Artinya, jika ada percabangan dan memiliki garis marka jalan, maka kendaraan yang melaju lurus harus diutamakan terlebih dahulu.
(Kendaraan dengan tanda panah kuning didahulukan, karena datang dari jalan yang dilengkapi marka)
Lewat Persimpangan Pertigaan
Ketika melewati persimpangan pertigaan jala, Anda jangan langsung berbelok, karena akan sangat berbahaya.
Terlebih lagi, persimpangan tersebut adalah sebuah jalan utama, sedangkan Anda baru keluar dari jalan yang lebih kecil.
Sebaliknya Anda harus mengutamakan pengendara yang melintas di jalan Utama karena sesuai dengan pasal 113 ayat 1 huruf b yaitu:
Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan.
Artinya, kendaraan yang diprioritaskan adalah mereka yang melaju dari jalan Utama, ketimbang kendaraan dari cabang persimpangan yang lebih kecil.
(Kendaraan dengan tanda panah kuning di dahulukan, karena dating dari jalan Utama).
Persimpangan Perempatan
Ketika rider menemui persimpangan jalan tanpa ada lampu lalu lintas, biasanya selalu berebut dan menjadi yang pertama melintas.
Maka hal tersebut sudah seharusnya tidak dilakukan karena sangat berbahaya.
Sebaliknya, Anda harus jika melewati persimpangan perempatan jalan pengemudi wajib memberikan hak Utama seperti yang dicatat pada ayat 1 huruf c, yaitu:
Kendaraan cabang yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika arah cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar.
Artinya, prioritas utama yang wajib didahulukan untuk jalan yaitu kendaraan yang berasal dari sebelah kiri Ketika menghadapi persimpangan jalan.
Kendaraan dengan tanda kuning di dahulukan, karena dating dari sebelah kiri kendaraan lainnya.
Ketika melewati jalan percabangan yang ternyata tidak tegak lurus, maka ada hal yang harus diketahui.
Sebab, pada persimpangan tersebut pengemudi wajib memberikan hak utama seperti ayat 1 huruf d, yaitu
Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tegak lurus.
Artinya, ketika biker menghadapi persimpangan tiga yang jalan masuknya tidak tegang lurus, biker harus memberikan prioritas kendaraan berasal dari sebelah kiri dan ukuran jalannya sama besarnya, jika ukurannya jalannya berbeda maka berlaku pernyataan ayat 2 pasal yang sama.
kendaraan dengan tanda panah kuning didahulukan, karena dating dari sebelah kiri kendaraan lainnya.
Bundaran
Tak sedikit jalan yang melewati banyak cabang maka pilihannya terdapat bundaran, seperti di Jakarta terdapat Bundaran Hotel Indonesia dan terdapat monumen selamat datang.
Jika Biker melewatinya, maka pengguna jalan yang diutamakan terlebih dahulu harus sesuai dengan pasal 113 ayat 2, yaitu:
Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Artinya, rider jangan egois, karena harus mendahulukan kendaraan lain yang datang dari arah kanan, sehingga kondisi jalan jadi lebih teratur dan jelas.
Kendaraan dengan tanda panah kuning didahulukan, karena dating dari sebelah kanan kendaraan lainnya.
Berikan Isyarat dan Sanksi
Perlu dicatat, jika hendak melewati persimpangan atau berbelok, maka wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, mengurangi kecepatan dan mengaktifkan lampu isyarat atau sein.
Bahkan aturan belok di persimpangan jalan sudah diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu APIL.
Jika rider sembrono dan selalu ingin didahulukan, namun justru jadi penyebab kecelakaan, sejatinya ada sanksi yang menanti.
Ya, ketika menyebabkan kecelakaan maka sanksinya berupa pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU No 22/2009 LLAJ, dengan hukuman berbeda, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.