Semakin Canggih, Polisi Sekarang Bisa Lakukan Tilang Pakai Handphone Lho!
Harry · 24 Mei, 2022 14:30
0
0
Sudah ada 350 ETLE Mobile.
Fokus penindakan yang kasat mata.
Selain berhak melakukan tilang dengan mencegat kendaraan di lokasi, Polisi juga bisa menilang dengan memanfaatkan kamera ETLE atau tilang elektronik. Info terbaru, kini Polisi juga bisa melakukan tilang menggunakan kamera handphone! Canggih banget ya?
Penilangan lewat handphone tadi termasuk dalam ETLE Mobile, yang diusung aplikasi Mobile Go-Sigap. Jadi jangan karena tak ada polisi dan kamera ETLE, kalian bisa melanggar seenaknya ya, ada Polisi yang siap foto kesalahan kalian tuh.
Disebutkan tilang menggunakan handphone ini berlaku untuk menjangkau daerah-daerah yang belum tercover kamera ETLE statis, seperti diungkapkan Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo.
"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas," jelasnya pada akun Youtube NTMC Channel.
Adiel menjelaskan bahwa hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil petugas nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Sehingga nantinya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut. Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
"Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," jelas dia.
Setelahnya, pelanggar diminta untuk membayar denda melalui BRIVA. Jika sudah dibayarkan dan mengirim bukti pembayaran, maka proses tilang sudah selesai dilakukan.
"Mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai penyelesaian tilang tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dan petugas Polantas di lapangan," sambung Adiel lagi.
Lalu pelanggaran apa yang jadi incaran petugas di lapangan? Nah, beberapa jenis pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan ETLE Mobile seperti tidak memakai helm, pelat nomor polisi tak sesuai aturan dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Saat ini tercatat sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah, yang tersebar di 35 Polres. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu yang bisa menggunakan aplikasi ini.
"Diantaranya memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas," tutupnya.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil