window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

SIM C Mati, Harus Bikin Baru atau Masih Bisa Perpanjang?

Herdi · 18 Mei, 2024 09:30

SIM C Mati, Harus Bikin Baru atau Masih Bisa Perpanjang? 01

Ilustrasi SIM C.
  • Masa berlaku SIM sampai 5 tahun.
  • Biaya pembuatan SIM sejatinya murah.
  • SIM mati bisa diperpanjang saat momen tertentu.

Tak sedikit masyarakat pengguna sepeda motor masih penasaran apakah Surat Izin Mengemudi atau SIM C mati setelah lima tahun harus bikin baru atau masih bisa diperpanjang.

Nah, daripada penasaran, yuk kita ketahui beberapa hal mengenai SIM C mati karena sudah kadaluarsa. 

Baca juga: Bikin SIM C Ada Perubahan Ujian Teori dan Praktek, Bagaimana Harganya?

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Aturan SIM C

Seperti diketahui, SIM merupakan merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Ini diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun jika masih ada yang bertanya SIM C mati maka bikin baru atau masih bisa diperpanjang? Maka Anda harus mengetahui aturannya terlebih dahulu.

Nah, menurut Pasal 4 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, maka disebutkan:

SIM C

Data SIM C harus sesuai dengan data terbaru seperti pada KTP 

SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Hal ini juga dipertegas dengan ayat 3 pasal dan Perpol sama, dimana SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru.

Itu artinya, Anda harus tahu bahwa jika SIM mati walau sehari saja, maka Anda harus bikin SIM baru lagi yang tahapan  dan syaratnya mulai dari nol. 

Baca juga: Resmi, Ujian Praktik SIM C Tak Ada Lagi Lintasan Zig Zag dan Angka 8!

Kebijakan Khusus

SIM C Mati, Harus Bikin Baru atau Masih Bisa Perpanjang? 02

Layanan SIM keliling.

Namun Anda pasti pernah membaca informasi, bahwa ada pemberitaan jika SIM C mati masih bisa diperpanjang?

Ya, hal tersebut memang kerap terjadi, dimana kepolisian memberikan dispensasi bagi pemilik SIM C yang mati tanpa harus bikin baru. 

Namun sejauh ini, dispensasi tersebut diberikan pada waktu atau momen-momen tertentu saja. 

Seperti adanya hari raya keagamaan, atau libur cuti bersama tepat di tanggal bukan akhir pekan.

Sehingga membuat sejumlah unit bisnis dan perkantoran ikut diliburkan, termasuk Samsat. 

Alhasil, kepolisian memberikan dispensasi dengan mengirimkan surat telegram mengenai adanya kelonggaran waktu agar masyarakat tidak melakukan pembuatan SIM baru, melainkan cukup perpanjangan SIM.

Biasanya surat telegram tersebut diinformasikan ke kantor polisi atau samsat, termasuk melalui media massa dan media sosial. 

Namun begitu, sebaiknya Anda sudah melakukan perpanjangan SIM terlebih dahulu sebelum dinyatakan kadaluarsa.

Baca juga: Ujian Praktik Sim C Disebut Menyulitkan, Ini Kata Polisi

Jenis SIM C

SIM

SIM C berdasarkan golongannya 

Seperti diketahui, SIM ada beberapa jenis, yaitu A, B, C dan D.

Namun untuk artikel kali ini kita hanya akan membahas SIM C, dimana menurut pasal 3 Ayat 2 Perpol ada beberapa golongan SIM C, yaitu:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc 
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Perlu dicatat, dari keterangan di atas ada SIM I dan CII. Ternyata, untuk mendapatkan golongan SIM tersebut ada tahapannya.

Ya, jika ingin memiliki SIM CI maka Anda diharuskan memenuhi atau mempunyai SIM C selama 12 bulan sejak C diterbitkan.

Sedangkan jika ingin SIM CII, harus memiliki SIM CI terlebih dahulu selama 12 bulan sejak CI diterbitkan. 

Syarat Pembuatan SIM C Baru 

SIM C Mati, Harus Bikin Baru atau Masih Bisa Perpanjang? 04

Untuk membuat SIM C baru, juga ada syaratnya, yang diatur dalam pasal 7 Perpol No 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yaitu 

a. Usia

Batas minimal pembuatan SIM C sama seperti jenis SIM A, maupun SIM D, yaitu usia paling rendah 17 tahun.

Sedangkan untuk mendapatkan SIM C II, sudah berusia 19 tahun, dan memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

b. Administrasi

Dalam pembuatan SIM C, pemohon harus mengisi sejumlah dokumen dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Beberapa hal yang harus dipenuhi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi
  2. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi
  3. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata

SIM C Mati, Harus Bikin Baru atau Masih Bisa Perpanjang? 05

Proses foto untuk SIM.

c. Kesehatan

Pemohon juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, yang meliputi penglihatan, hingga pendengaran oleh dokter dari pihak Polri atau umum yang telah mendapatkan rekomendasi.

Nantinya dokter akan mengeluarkan surat keterangan sehat sebagai pelengkap dokumen administrasi. 

Karena ada aturan baru, maka pemohon jika diharuskan melakukan pemeriksaan Kesehatan rohani. 

Pemeriksaan kesehatan rohani bisa dilakukan melalui psikologi, untuk mengetahui aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Sama seperti kesehatan, pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Anda yang lulus tes psikologi harus menyerahkan surat keterangan lulus tes psikologi dan surat tersebut dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan. 

d. Lulus Ujian

Setelah sejumlah syarat terpenuhi, tentu belum langsung dinyatakan lulus ujian, karena pemohon SIM C harus lulus ujian teori dan praktek. 

Ujian Teori

Ujian Teori menggunakan komputer

Ujian Teori menggunakan komputer

Sebelum melakukan ujian teori, pemohon dapat melakukan pencerahan seperti mendapatkan informasi materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu.

Setelah melakukan pencerahan, maka ujian teori, dan pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70 poin. 

Ujian Praktek 

Pemohon coba menguji lintasan praktek SIM C terbaru

Pemohon coba menguji lintasan praktek SIM C terbaru. (Foto: NTMC Polri)

Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.

Dalam ujian praktek pola lintasan kini tak lagi ada angka 8 atau zigzag, karena ada perubahan kebijakan.

Berikut ini hal yang harus dilakukan saat ujian praktek:

  • Berjalan di jalan yang lurus, lalu lakukan pengereman
  • Bermanuver untuk u-turn, atau balik arah
  • Gerakan letter S
  • Melakukan pengereman, bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan

Perlu dicatat, pemohon SIM saat melakukan ujian praktek tidak boleh jatuh, atau menjatuhkan tiang atau cone.

Pembuatan SIM Online

SIM C Mati, Harus Bikin Baru atau Masih Bisa Perpanjang? 08

SIM online melalui aplikasi

Pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Hal ini memang cukup penting, agar memudahkan sekaligus tidak membuang Waktu masyarakat untuk antri.

Adapun syarat mengikuti pembuatan SIM online perlu mempersiapkan dokumen hingga ujian teori. Berikut yang perlu dilakukan saat pembuatan SIM online:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone melalui Google Play Store atau App Store.
  • Masuk ke aplikasi untuk Verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIM
  • Pilih menu SIM, kemudian pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. 
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru
  • Lakukan ujian teori di aplikasi. 
  • Jika dinyatakan lulus, atur jadwal untuk ujian praktek dan pengambilan foto serta sidik jari di SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
  • SIM bisa diambil setelah dinyatakan lulus ujian praktik.

Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi ePPsi sebagai syarat buat SIM.

Biaya Pembuatan SIM C Baru

SIM C Mati, Harus Bikin Baru atau Masih Bisa Perpanjang? 09

Biaya pembuatan SIM semua golongan.

Untuk biaya pembuatan SIM C baru sejatinya tidaklah mahal, karena syaratnya pun memenuhi apa yang diharuskan saat pengujian. 

Yang membuat biaya pembuatan SIM C baru disebut mahal sampai dbanderol lebih dari Rp 500 ribu, biasanya karena melewati calo.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru harganya murah, berikut daftarnya:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });