Bayar Pajak Motor Online, Masih Perlu Pengesahan di Samsat?
Herdi · 15 Mei, 2024 10:00
0
0
Bayar pajak secara online lebih praktis.
Bukti pembayaran masih perlu ditukarkan.
Masyarakat yang membayar pajak tahunan sepeda motor seperti tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini tak perlu lagi antri di kantor Samsat, karena bisa dilakukan secara online.
Ya, kepolisian telah berinovasi menghadirkan layanan bayar pajak motor tahunan secara online dengan keberadaan aplikasi Signal.
Tapi selain aplikasi Signal, beberapa pemerintah daerah juga punya aplikasi khusus yang bisa membayar pajak STNK tahunan secara online, salah satunya adalah E-Samsat Jabar milik pemerintah Jawa Barat.
Untuk membayar pajak tahunan sepeda motor, maka hal pertama yang harus dilakukan mengunduh aplikasi yang diinginkan menggunakan Google Play Store atau App Store.
Setelah mengunduh aplikasi yang akan digunakan maka Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran akun login dan mengisi data yang diperlukan, seperti berikut:
Buka aplikasi Signal
Masukkan NIK pada kolom NIK E-KTP
Masukkan Nama Sesuai E-KTP pada kolom Nama Sesuai E-KTP
Masukkan Nomor Handphone pada kolom Nomor Handphone
Masukkan Alamat Email pada kolom email
Pilih Tombol “Simpan Data
Lupa akun login atau Password
Masuk ke halaman login
Pilih Link Lupa Password
Masukan nomor telepon pada kolom nomor telepon,
Pilih tombol Kirim kode
Masukan kode OTP,
Masukan kata sandi pada kolom kata sandi
Masukan ulang kata sandi pada kolom kata sandi
Pilih tombol Lanjut
Kata sandi baru berhasil diganti
Cara Membayar, Mendaftarkan dan Pengesahan STNK
Setelah memiliki akun aplikasi Signal, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti beberapa proses pembayar pajak dan mendapatkan STNK baru.
Nah, berikut ini tahapan yang bisa Anda lakukan saat proses bayar pajak STNK sepeda motor secara online.
Melakukan pengecekan data kendaraan untuk transaksi pembayaran pajak kendaraan dengan cara pencarian plat kendaraan terlebih dahulu, setelah itu pilih tombol “Lanjut”
Selanjutnya jika sudah melewati tanggal jatuh tempo maka akan tampil peringatan, jika belum melewati tanggal jatuh tempo maka akan tampil notice, dan jika tepat pada tanggal jatuh tempo maka akan tampil detail dokumen kendaraan
Setelah muncul tampilan detail pembayaran maka pilih pengiriman, apakah Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan dikirim atau tidak. Jika tidak maka TBPKP bisa mengambil di samsat terdekat dan jika TBPKP dikirim maka akan dikirim dengan jasa pengirim POS
Pilih tombol “Lanjut”, jika TBPKP dikirim maka akan menampilkan form pengiriman
Pilih Samsat terdekat setelah itu akan tampil kode pos samsat beserta alamat samsat
Masukkan Alamat penerima pada kolom Alamat
Masukkan Kode Pos penerima pada kolom kode Pos
Masukkan nama penerima pada kolom nama penerima
Masukkan Email Penerima pada kolom Email
Masukkan nomor handphone penerima pada kolom nomor handphone penerima
Masukkan jenis Pengiriman pada kolom Jasa Pengiriman
Pilih tombol “Lanjut”
Pilih “Bayar” lalu akan muncul tampilan pilih jenis bank,
Pilih salah satu jenis bank, maka tampil cara pembayaran beserta total yang harus dibayarkan
Pilih tombol “Lanjut” maka akan ke generate kode bayar beserta total yang harus dibayarkan
Setelah itu proses selesai
STNK Sah atau Tidak
Tak sedikit yang masih ragu, apakah jika sudah membayar pajak secara online maka bisa menggantikan STNK fisik?
Maka jawabanya adalah perpanjangan STNK secara digital menyelesaikan kewajiban wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak.
Namun tidak dapat menggantikan STNK fisik, karena STNK fisik tetap diperlukan.
Perlu dicatat, terkadang masih ada keraguan karena setelah membayar melalui online tidak ada cap pengesahan, serta hologram di dalam empat kotak, sehingga tampilannya sedikit berbeda.
Hanya saja dalam STNK yang sudah dibayar melalui online diberikan bukti pembayaran berupa QR Code berbentuk barcode sudah aman.
Kendati demikian hal ini tetap menjadi kekhawatiran jika terjadi Razia, apakah ini sudah cukup?
Nah, kabarnya dengan adanya STNK yang dilengkapi QR Code maka itu bisa jadi alat untuk mengecek keabsahan pemilik kendaraan karena sudah membayar pajak.
Penggunaan QR Code merupakan bagian dari perkembangan teknologi, karena akan terkoneksi dengan database yang ada di kepolisian.
Namun begitu, tidak ada salahnya jika Anda mencetak Kembali agar bisa memudahkan saat pemeriksaan.
Cara Mencetak STNK di Kantor Samsat
Untuk mengetahui cara mencetak STNK di kantor Samsat berikut tahapannya:
1. Siapkan sejumlah dokumen yang disiapkan, yaitu:
e-TBPKN yang dicetak
KTP Asli dan fotocopy
STNK Asli dan fotocopy
BPKB asli dan fotocopy
2. Datang ke kantor samsat terdekat sesuai domisili
3. Kunjungi loket pencetak STNK dan serahkan seluruh dokumen yang diperlukan
4. Dokumen akan di input ulang dan menunggu untuk dipanggil
5. STNK sudah selesai, yang terdapat stempel