Hal ini mencuat usai evaluasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama para Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta kemarin (31/7/2023).
"Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat sebelumnya ditetapkan itu nanti akan kita hapuskan," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.
"Jadi yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu motor satu NIK. Segera," tambahnya.
Syarat-syarat pembelian motor listrik subdisi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, dan berlaku pada Maret lalu.
Subsidi itu diberikan untuk empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil