Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut
Harry · 31 Mar, 2021 11:00
0
0
Penerapaan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) saat ini sudah berlaku secara nasional di 12 provinsi. Setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan direkam untuk dijadikan bukti pelanggaran.
Beberapa contoh pelanggaran yang akan ditindak seperti pelanggaran marka jalan, rambu lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas, berkendara tanpa helm sampai berkendara sambil menggunakan handphone.
Contoh bukti tilang elektronik.
Nantinya surat tilang elektronik berikut bukti foto pelanggaran yang dilakukan, akan dikirim menuju alamat sesuai data pemilik kendaraan. Pemilik pun diberi waktu delapan hari untuk mengkonfirmasi.
Tapi bagaimana jika motor sudah dijual dan surat tilang elektronik justru nyasar dan datang ke rumah pemilik sebelumnya? Apa harus pemilik sebelumnya yang membayar denda tilang tersebut?
Bukti pelanggaran akan dikirimkan menuju alamat pemilik kendaraan selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Dan pemilik diberi waktu hingga delapan hari untuk mengkofirmasi surat tersebut.
Kamera tilang elektronik sudah tersebar di 12 provinsi.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs etle.pmj.info/id atau langsung mendatangi kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, data STNK kendaraan akan langsung diblokir.
Dikutip dari situs ETLE Polda Metro Jaya, jika motor sudah dijual penerima surat tilang bisa melakukan pengaduan, untuk melakukan konfirmasi terkait identitas pengendara baru, atau memberi informasi bahwa kendaraan telah dijual.
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," tulis situs tersebut.
Kamera tilang elektronik bekerja 24 jam.
Blokir Kendaraan
Ada baiknya setelah motor berpindah kepemilikan, langsung meminta pembeli untuk melakukan balik nama atau bisa juga Anda melakukan pemblokiran data kendaraan. Pemblokiran data kendaraan bisa dilakukan melalui kantor Samsat.
Anda cukup siapkan foto copy STNK, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy KTP sesuai nama yang tercantum pada STNK, lalu kwitansi dan materai ke outlet pemblokiran kendaraan di Samsat. Setelahnya Anda akan diminta mengisi formulir pernyataan blokir kendaraan.
Jika sudah diblokir, pemilik kendaraan yang baru mau tidak mau harus mengubah data kendaraan menjadi miliknya. Termasuk data alamat lengkap pemilik motor yang baru, sehingga jika terjadi pelanggaran tak ada surat tilang yang nyasar lagi.
Pengendara motor juga jadi target tilang elektronik.
Nominal Denda Tilang Elektronik
Besaran denda tilang elektronik yang dikenakan, sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nominal denda dikenakan berdasarkan denda maksimal yang tertulis pada Undang-Undang tersebut.
Misalnya berkendara sambil menggunakan handphone, dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan. Pelanggaran rambu dan marka jalan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Melanggar rambu lalu lintas paling sering dilakukan pengendara motor.
Pembayaran denda bisa dibayarkan kerekening Bank BRI yang telah ditentukan. Jika denda tilang telah dibayarkan, simpan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Besaran Denda Tilang Elektronik
Menggunakan handphone
Rp 750 ribu
Melanggar marka & rambu lalu lintas
Rp 500 ribu
Tidak menggunakan helm
Rp 250 ribu
Menggunakan pelat nomor palsu
Rp 500 ribu
Kesimpulan
Dengan penerapan tilang elektronik yang berlaku secara nasional di 12 provinsi, membuat tugas kepolisian akan lebih ringan tanpa mengurangi penegakan hukum. Tugas ini perlahan-lahan digantikan oleh kamera tilang elektronik.
Disamping itu, pengendara juga dipaksa untuk berkendara lebih tertib dan ujungnya juga untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas. Memang awal-awal akan ada pro dan kontra, namun seiring waktu semuanya akan terbiasa.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil