Tilang Manual Dilarang, Pelanggar Diberikan Sanksi Membaca Al Quran Hingga Pancasila
Herdi · 31 Okt, 2022 12:00
0
0
Tilang elektronik lebih digalakkan.
Ada sanksi lain bagi pelanggar.
Instruksi larangan tilang manual dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, langsung diterapkan sejumlah anggota polisi lalu lintas di berbagai daerah.
Sebagai ganti tilang manual, Polisi lalu lintas tetap memberikan sanksi. Hanya saja, sanksi ini tergolong unik, yaitu pelanggar mendapatkan siraman rohani termasuk membaca Al-Quran atau Pancasila. Setidaknya hal ini dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor.
"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata, kami berikan teguran dan sanksi membaca Al Quran, serta kegiatan sosial lain tanpa kami lakukan penilangan,” ungkap Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata seperti dilansir situs Resmi.
Maka dari itu, selain mengerahkan sejumlah anggota di jalan, Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama di hadapan para pelanggar lalu lintas.
Tak sampai disitu, tepat pada hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2022, pelanggar yang terkena razia juga ditindak dengan membaca Pancasila dan Sumpah pemuda.
Pengguna Motor Banyak Melakukan Pelanggaran
Perlu dicatat, penilangan tetap dilakukan oleh Satlantas Polres Bogor namun dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Menurut Dicky, pelanggaran yang paling sering terjadi dilakukan pengguna motor, rata-rata mereka tidak menggunakan helm.
"Setelah dicek, juga tidak ada rata-rata kendaraan," ucap Dicky.
Kata Dicky, meski tak ada tilang manual, namun razia akan tetap dilakukan di wilayah Bogor mulai dari pagi hingga sore hari.
"Baik poros pagi maupun sore, kami mencari pelanggar lalu lintas untuk dilakukan pembinaan. Pelanggarnya pemuda pemudi, ada anak-anak juga masih banyak kita temui,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Polisi sabuk putih juga diminta untuk mengedepankan edukasi berkendara.
Instruksi larangan tilang manual tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Namun bila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum akan tetap ditegakkan.