Underpass Depok Buat Nongkrong Para Ngabers, Siap-Siap Didenda Rp 250 Ribu!
Ilham · 24 Jan, 2023 10:30
0
0
Pasca diresmikan underpass malah jadi tempat nongkrong.
Peserta nongkrong bisa kena denda besar.
Kota Depok, Jawa Barat kerap jadi bahan perbincangan yang berujung viral. Mulai dari lokasi hadirnya Imam Mahdi palsu, babi ngepet, pasien covid pertama hingga yang terbaru underpass viral.
Yup, underpass yang baru diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok, M Idris pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu ini langsung jadi perbincangan. Bahkan viral di sosial media pekan ini karena banyak sandal yang putus saat peresmian.
Selain itu, seperti video yang tersebar di medsos Tiktok dan Facebook terlihat sejumlah anak muda dengan motor jenis skuter matic, alias Ngabers justru nongkrong dan berhenti di tengah underpass tersebut.
Tentu kondisi tersebut bisa membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain. Sebab jalur pada underpass tersebut menikung dan tak memiliki bahu jalan. Sehingga posisi motor yang parkir sembarangan itu ada di titik blind spot.
Blind spot sendiri berarti titik yang tak terpantau oleh pengguna kendaraan lain. Titik buta ini kerap menjadi sumber bahaya bagi pengendara dan pengguna jalan lain.
Pihak safety riding dari PT Wahana Makmur Sejati (WMS) main dealer Honda Jakarta-Tangerang menjelaskan jika ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan saat melewati blind spot.
Diantaranya selalu memposisikan di area luar blind spot kendaraan lain agar terlihat oleh kendaraan lain. Lalu bunyikan klakson atau lampu untuk melakukan konfirmasi kepada pengguna jalan lain bahwa apabila kita berada pada area blind spot-nya dan segera keluar dari area blind spot tersebut.
Serta menggunakan perlengkapan berkendara yang terlihat, sehingga mudah dipantau oleh kendaraan lain.
Dilansir dari Instagram Infodepok_id, pasca viralnya kejadian tersebut pihak pemerintah langsung melarang aktivitas nongkrong atau berhenti di Underpass Dewi Sartika, Depok tersebut.
Sebab underpass hanya dirancang untuk melintas dan akan rawan kecelakaan jika ada yang berhenti.
Denda Hingga Rp 250 Ribu
Disamping berbahaya, para Ngabers yang nongkrong di underpass juga melanggar peraturan lalu linta. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksinya.
Disebutkan pada Pasal 287 ayat (3) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Kemudian dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Bahkan jika sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.