Viral Anak SMP Motoran Masuk Jalan Tol, Berakhir Tragis dan Langgar Banyak Peraturan
Ilham · 17 Feb, 2022 15:30
0
0
Korban tergeletak tak bergerak.
Banyak pelanggaran yang dilakukan.
Ada kejadian tragis yang viral di jagad Twitter pada Kamis (17/2/2022) pagi. Di mana terlihat dalam unggahan video dari akun @RMursit8, terlihat seorang pengendara motor tergeletak di tengah jalan tol dalam kondisi tidak bergerak.
Dalam video yang sudah ditonton sebanyak 18,9 ribu kali itu terlihat jika pengendara motor berjenis kelamin wanita dan masih memakai seragam sekolah berwarna putih-biru, yang artinya masih usia SMP (Sekolah Menengah Pertama). Motor yang dipakai berjenis motor matic dengan kelir putih.
Dari keterangan pada video tersebut diketahui jika korban pengendara motor tersebut menabrak mobil di Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek). Semakin miris, helm pengendara motor tersebut terpental cukup jauh dari posisi jatuhnya korban. Sehingga jelas, banyak faktor yang dilanggar oleh pengendara motor di bawah umur tersebut.
Netizen Salahkan Orang Tua
Hal ini pun mendapat respon beragam dari netizen di Tanah Air. Tak sedikit pula yang bersimpati pada mobil yang ditabrak korban.
Karena jelas, korban telah melanggar banyak peraturan lalu lintas. Terutama mengenai penggunaan motor di jalan tol. Sehingga mobil yang ditabrak lebih cocok disebut sebagai korban.
Di sisi lain, lebih banyak netizen yang menghujat orang tua korban. Karena membiarkan korban yang masih di bawah umur untuk membawa sepeda motor. Hal ini dianggap sebagai 'pengantar nyawa' bagi si korban tersebut.
Saat ini tak sedikit orang tua yang merasa bangga jika anaknya yang masih di bawah umur sudah bisa mengendarai sepeda motor. Hal ini jelas salah dan melanggar undang-undang lalu lintas.
Sebab pengendara di bawah umur sudah jelas belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Padahal SIM adalah syarat mutlak bagi seseorang untuk bisa berkendara di jalan raya.
Selain itu dari sisi kesadaran berlalu lintas, para anak-anak tersebut kerap tidak sadar akan kelengkapan keselamatan di jalan. Semisal memakai handphone saat berkendara, tidak memakai helm hingga berboncengan lebih dari dua orang.
Faktor psikologis pun berbeda. Pengendara di bawah umur kerap melampiaskan emosinya di jalan. Ujung-ujungnya, motor dibawa ngebut dan ugal-ugalan tanpa memikirkan resiko yang didapat bagi dirinya dan orang lain.
Di sisi lain, pelanggaran lalu lintas lain yang diabaikan oleh pengendara motor tersebut adalah dengan memasuki jalan tol. Sebab jelas, pemerintah memberi batasan kendaraan yang boleh memasuki jalan tol seperti tertuang pada Peraturan Pemerintahan (PP) No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol.
Memang ada jalan tol yang bisa dimasuki motor dengan lintasan terpisah. Seperti Tol Bali Mandara atau Tol Jembatan Suramadu. Namun Tol Japek tidak termasuk di dalamnya.
Nah, bagi motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi dari Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana pelanggar bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.