Viral Kelompok Pengendara Supermoto Lintasi Jalan Tol, Langsung Jadi Target Polisi
Harry · 2 Mar, 2022 08:30
0
0
Rekaman kelompok pengendara supermoto masuk jalan tol.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (26/2/2022) kemarin.
Selain masuk tol, ada pelanggaran lain yang dilakukan.
Polisi sedang menyelidiki kasus ini.
Akhir-akhir ini ramai tren sunmori dan NR (night ride) yang dilakukan sekelompok pengendara motor. Tujuan awalnya tentu berkendara santai menikmati udara pagi dan juga suasana malam kota dengan kawan-kawan satu hobi.
Tapi belakangan kegiatan tersebut banyak dianggap negatif oleh masyarakat, karena kebut-kebutan, ugal-ugalan dan yang terbaru sekelompok bikers pengguna motor jenis supermoto melintasi jalan tol beramai-ramai.
Video diunggah ulang oleh banyak akun Instagram.
Peristiwa pada Sabtu (26/2/2022) lalu itu sontak viral di media sosial, lantaran salah satu pengendara dikelompok tersebut merekam aktivitas mereka, dan videonya pun tersebar luas. Mereka melintasi jalan tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.
Kelompok tersebut diduga masuk jalan tol melalui pintu tol dekat pertigaan Pasar Cakung, Jakarta Timur, sekira pukul 03.00 dini hari. Pada video tersebut, terlihat rombongan memadati ruas jalan tol dan beberapa membonceng penumpang tanpa helm.
Sayangnya pada video tersebut, rata-rata motor supermoto yang digunakan tak menggunakan pelat nomor belakang, sehingga tak mudah untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut.
Contoh motor jenis supermoto.
Jadi Target Polisi
Sontak video yang diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta itu sampai pada pihak kepolisian. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, akan menindak para pelaku.
"Info perkembangan nanti disampaikan. Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," tegasnya. Lalu hukuman apa yang akan diberikan kepada para pengendara tadi?
Bikers nyasar masuk tol masih sering terjadi di Indonesia.
Pelanggaran rambu lalu lintas yang dilakukan kelompok tersebut telah tertulis pada asal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun besaran denda yang dikenakan paling banyak Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Tapi kalau melihat peristiwa tersebut, selain melanggar rambu lalu lintas, mereka juga banyak yang tak menggunakan pelat nomor kendaraan, pembonceng tak pakai helm dan menggunakan knalpot bising.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil