Viral Pengendara Moge Kabur Usai Tabrak Santri, Ini Sanksinya
Herdi · 29 Mei, 2023 15:00
0
0
Rombongan motor gede Moge (dihadang warga setelah sebelumnya seorang santri ditabrak moge) di Ciamis, Jawa Barat.
Seorang santri ditabrak Harley-Davidson
Pengendara Harley-Davidson kabur
Seorang santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin menjadi korban tabrak lari pengendara motor gede atau moge Harley-Davidson di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023).
Parahnya, korban kecelakaan diketahui telah ditabrak, kemudian pelaku yang digsebut-sebut menggunakan plat nomor B melarikan diri dari arah Pangandaran menuju Bandung.
Peristiwa yang diketahui sempat viral di media sosial dan group whatsapp ini, membuat korban sempat dibawa ke Puskesmas Cihaurbeuti, kemudian dilarikan ke rumah sakit TMC Tasikmalaya.
Seorang santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-abidin Cihaurbeuti Ciamis Jabar terserempet oleh rombongan Moge Harley Davidson, korban saat ini dirawat di RS TMC Kota Tasikmalaya pic.twitter.com/INZLjwvnDR
Terlepas dari kasus kecelakaan di Ciamis, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, setiap pengendara yang terlibat kecelakaan harus berhenti atau melaporkan peristiwa ke kantor polisi.
"Karena kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda," ungkap Budiyanto.
Rombongan moge dihadang warga
Apa yang diungkapkan Budiyanto, sejatinya sesuai dengan pasal 230 ayat 1 dan 2 Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. b. Memberikan pertolongan kepada korban c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian RI terdekat d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
2) Pengemudi Kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian RI terdekat.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Kata Budi, apabila ada kesengajaan dan tidak ada alasan, kemudiaan tidak melakukan apa diperintahkan UU, maka hal itu akan masuk ke ranah kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No 22 LLAJ pasal 312, dengan dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, nanti penyidik akan memeriksa saksi- saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan olah Kejadian perkara, termasuk alasan dia melarikan diri tidak melakukan apa-apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang," kata Budi.
Apabila tidak dapat memberikan alasan yang sesuai, kecelakaan mengakibatkan harta benda rusak, atau korban dan korban berat atau meninggal dunia, maka bisa juga dikenai pasal 310 ayat 1, 2, 3 atau 4.