SA pun terjatuh ke kanan jalan, kemudian ditabrak oleh dua pengendara moor lainnya.
Ada pun dua pengendara tersebut atas nama RS yang menggunakan Honda Vario 160 dan AS yang mengendarai Yamaha Aerox.
Dirangkum dari berbagai sumber, peristiwa tersebut terjadi tepat di depan Mall Ambasador.
"Diduga karena tidak hati-hati, pengemudi kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui menabrak bodi belakang yang dikemudikan saudara SA," kata Kompol Diella Kartika Artha, Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Hanya dengan bertumpu pada dua buah roda, angin kencang bisa membuat motor hilang keseimbangan dengan mudah.
Dan bukan cuma dengan rambu larangan saja, pemotor yang nekat lewati JLNT juga bisa dikenakan sanksi karena sudah ada aturannya.
Ini tertuang pada Undang-Undnag Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas, atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil