Viral Pengeroyokan Gara-Gara Knalpot 'Brong', Cek Lagi Regulasi Batas Kebisingannya
Ilham · 29 Agu, 2022 15:00
0
0
Pengeroyokan karena knalpot brong jadi viral
Pengeroyokan karena pelaku tak terima ditegur.
Korban mengalami luka pukul.
Ungkapan 'Dia Yang Salah, Dia Yang Galak' sering ditemui di jalan raya. Salah satu contohnya mungkin cocok bagi kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (27/8/22) dinihari di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.
Pasalnya, setelah ditegur akibat memakai knalpot berisik, sejumlah pemuda bukannya insyaf dan pulang ke rumah masing-masing, tapi justru datang membawa gerombolan dengan jumlah banyak. Bukan bertujuan baik, tapi gerombolan itu datang malah untuk memukuli orang yang menegur tersebut.
Knalpot brong tanpa sekat suara
Kejadian ini diunggah oleh Audrey Keyla melalui akun Facebook Viral News ID pada Minggu (28/8/2022). Disebutkan juga akibat kejadian ini ada sejumlah korban luka akibat penganiayaan yang dilakukan beramai-ramai. Hasilnya video berdurasi 15 detik ini pun viral dan ramai medapat sambutan netizen.
Dari akun tersebut diketahui jika lokasi pengeroyokan terjadi di Jl. Gandaria Tengah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu,(27/8/22) pukul 02.00 WIB. Saat itu korban dan salah satu rekannya menegur pengguna motor yang memakai knalpot 'brong' alias berisik.
Videonya menjadi viral di sosial media
"Jangan berisik, jalanan bukan punya lu aja, semua orang keberisikan," ucap rekan korban tersebut. Namun pukul 02.05 WIB pelaku datang lagi dan kini bersama teman-temannya.
Dan seperti bisa ditebak, pelaku mengeroyok korban dan teman-temannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di beberapa titik hingga kepala bagian belakang luka sobek. Selepas kejadian, korban kemudian langsung melaporkan ke kantor Polisi.
Pengeroyokan tersebut mendapat tanggapan dari netizen yang rata-rata menghujat pelaku sebagai beban keluarga. Tak sedikit juga yang menyebut pelaku sebagai makhluk sok keren karena perilaku menyimpangnya itu.
Knalpot brong sebaiknya dipakai di sirkuit balap
"Mental patungan sok gaya, padahal trondolin motor hasil malak orang tua," ucap salah seorang netizen.
"Emosi anak muda berasa wah.. Padahal kalau dia mau mawas diri apalagi minta maaf malah keliatan kerennya. Dikira keren malem malem berisik gitu. Tolonglah dikondisikan," tulis warganet lainnya.
Pihak kepolisian sebenarnya sudah sering melakukan razia pada pengguna knalpot brong atau berisik. Salah satunya berujung pada main hakim sendiri yang terjadi di kawasan Tawangmangu pekan lalu.
Razia knalpot / Foto: TMC Polda
Sebagai catatan, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Kebisingan knalpot ada batasnya
Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.