Viral Polres Makassar Bakal Razia Moge Bodong Besar-Besaran, Wajib Daftarkan ke Samsat!
Ilham · 19 Sep, 2022 15:30
0
0
Moge di Makassar bakal jadi sasaran razia.
Pengguna moge bodong diberi kesempatan untuk melengkapi surat-suratnya.
Mulai akhir pekan nanti, pengguna motor besar atau moge di kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berstatus paperless alias bodong pasti ketar-ketir. Pasalnya Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengumumkan bakal merazia moge bodong.
Hal ini diumumkan dan menjadi viral pada Minggu (18/9/2022) lalu. Dalam pernyataannya, Zulanda menyatakan untuk memberi waktu selama 7 x 24 jam bagi pemilik moge bodong di Makassar dan sekitarnya untuk mengurus legalitas kendaraannya.
"Saya memberikan waktu pada seluruh pemilik motor besar atau moge. 7 x 24 jam wajib mendaftarkan dirinya apabila kendaraan tersebut belum terdaftar ke Samsat. Minggu depan saya akan razia besar-besaran untuk moge," papar Zulanda.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan jika kedapatan moge tersebut tidak ada suratnya dan tak didaftarkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka motor akan ditertibkan.
"Dalam 7 hari tidak didaftarkan ke Samsat, maka diberikan waktu satu hari terakhir hari itu juga ke Samsat. Namun jika tidak berkomitmen untuk didaftarkan ke Samsat. Saya akan serahkan kendaraannya ke reskrim sebagai tindak pidana kejahatan. Saya tidak pandang bulu," kata Zulanda.
Zulanda menambahkan jika hal ini ditujukan sebagai contoh pada masyarakat jika pemilik moge juga taat pajak. "Bagaimana kita bisa menertibkan masyarakat kecil, jika yang pakai moge pun beraksi di jalan dengan tidak tertib," paparnya.
Meski sudah jadi rahasia umum, jika pemilik moge kerap merupakan kolega dari pejabat dan orang penting lainnya, dirinya menegaskan tetap akan tegas pada aturan tersebut.
"Siapa pun itu yang menelpon atau menghubungi saya, rekan-rekan sudah tahu saya di sini. saya akan tetap tegak lurus, tidak bisa dibengkokan (tetap tegas akan aturan)," tegasnya.
Tak sedikit netizen yang sanksi akan razia tersebut. Namun Zulanda tetap merespon dengan menyatakan jika pemilik moge bodong akan digiring untuk tetap melengkapi surat-surat legalnya.
"Bukan hanya menangkap, tapi saya akan menggiring ke Samsat untuk dilakukan registrasi ranmornya. Sehingga kewajiban membayar pajaknya dapat dilakukan. Dan bila sudah punya STNK dan taat pajak saya juga sama apresiasi pada pemilik moge karena telah menjadi pelopor tertib registrasi dan taat bayar pajak," pungkasnya.