Yth. Pak Jokowi: Valentino Rossi dan Lewis Hamilton Tak Akan Lulus Ujian SIM di Indonesia
Adit · 16 Sep, 2021 13:30
0
0
Pegiat anti korupsi Emerson Yuntho menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya mengenai permintaan pembenahan Samsat dan Satpas yang saat ini belum bebas dari praktik pungutan liar atau pungli dan percaloan.
Dalam suratnya, pria yang juga akrab dipanggil Buya Eson yang juga seorang pengacara serta bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menjelaskan pungli serta calo di lingkungan Samsat maupun Satpas hampir merata terjadi di Indonesia.
Meskipun sudah banyak keluhan disampaikan baik secara resmi atau melalui 'kekuatan' media sosial, kemudian setelah ditindaklanjuti, perbaikannya berjalan semusim. Tak lama pungli dan calo muncul lagi.
Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga seringkali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan menyuap atau memberi uang kepada oknum petugas. Dengan arti lain membayar sesuatu yang tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah.
Praktik yang sama juga terjadi dalam urusan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas. Warga juga mengeluhkan ujian teori tidak transparan, serta ujian praktik yang dinilai tidak masuk akal.
Valentino Rossi dan Lewis Hamilton Bakal Susah Dapat SIM di Indonesia
Dengan kondisi itu, Emerson mengaitkan pembalap kenamaan Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A, dan Valentino Rossi kemungkinan sulit memperoleh SIM C apabila melakukan ujian teori dan praktik di Indonesia.
Masih dalam suratnya, Emerson membeberkan hasil survei sederhana. Tiga dari empat orang warga Indonesia, baik sengaja atau terpaksa, cenderung memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar. Bisa lewat membayar lebih dari seharusnya, menyuap petugas, hingga tidak mengikuti prosedur secara benar.
Terakhir dirinya meminta kepada Jokowi untuk membenahi Samsat dan Satpas secara extra ordinary, dan tidak dengan cara biasa-biasa yang telah terbukti gagal. Menurutnya, orang nomor 1 di Indonesia itu bisa memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membereskan masalah tersebut secara permanen.
Cuitan Emerson ada benarnya. Beberapa waktu lalu redaksi AutoFun Indonesia juga melaporkan tata cara perpanjang SIM di SIM Keliling BSD, Tangerang Selatan, yang diselingi penarikan biaya tanpa bukti pembayaran yang sah.
Saat cek kesehatan, petugas meminta biaya sebesar Rp 30 ribu tanpa bukti penerimaan. Pun saat pembayaran perpanjangan SIM A, petugas meminta biaya sebesar Rp 120 ribu sudah termasuk asuransi katanya, dan lagi-lagi tanpa bukti penerimaan.
Padahal secara aturan (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu. Kalaupun besaran biaya premi asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara sebesar Rp 30 ribu, harusnya maksimal biaya yang dibayarkan Rp 110 ribu.
Nah kalian punya pengalaman yang sama? Atau punya pendapat bagaimana cara memberantas praktik pungli dan calo di Satpas atau Samsat, sampaikan di kolom komentar ya!