20 Jalan Raya di Jakarta Bakal Dikenai Tarif Kalau Melintas, Jika Dilanggar Ada Tilangnya
Adit · 20 Des, 2021 13:38
0
0
ERP bakal diterapkan 2023
Jalan berbayar di Jakarta pernah diterapkan 2014 lalu
Sistem ERP digagas sejak 2006
Pemprov DKI bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan cara baru mengatasi kemacetan di ibukota. Yakni lewat realisasi jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan padat lalu lintas. ERP bukan sistem baru, negara lain juga menerapkan skema yang sama.
Misalnya di Jepang, Inggris, Malaysia dan Singapura. Gagasan penggunaan jalan berbayar elektronik untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, pengguna bisa cari jalan alternatif lain, atau mempertimbangkan bepergian di luar jam operasional ERP hingga menggunakan transportasi umum.
Penarikan tarifnya berdasarkan jenis kendaraan dan disesuaikan untuk menjaga lalu lintas tetap bergerak. Ketika masuk gerbang ERP selama jam sibuk, biaya dapat berubah setiap setengah jam guna membantu menyebarkan arus lalu lintas dalam periode yang lama. Selama hari minggu, libur nasional, ERP tidak diterapkan.
Sebelum ERP, Jakarta telah menerapkan sistem three in one, kemudian dilanjut ganjil genap untuk menekan penggunaan mobil pribadi, mengingat tiap tahun terjadi pertumbuhan kendaraan baru.
ERP Diterapkan di 20 Lokasi Koridor Jalan di Jakarta
Adapun ERP rencananya akan direalisasi pada 2023, seperti diutarakan Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli. Menurutnya, berdasarkan survei Dewan Transportasi Kota Jakarta, ruas jalan Sudirman hingga Thamrin merupakan sasaran awal dari penerapan ERP.
Untuk itu, dalam waktu dekat akan diadakan Raperda Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ), sebagai landasan hukum sistem ERP. Kemudian dilanjut lelang pembangunan koridor pertama ERP yang awalnya bakal diterapkan di Simpang CSW sampai Bundaran HI sejauh 6,7 km.
Adapun rencana besarnya akan diterapkan di 20 koridor ruas jalan di Jakarta yang panjangnya mencapai 107,04 km, berikut ini detailnya:
Zulkifli menerangkan masih menggodok tarif ERP untuk kendaraan yang sekali melintas di sistem ERP Jakarta. "Targetnya variatif, kalau kami di angka Rp5.000 sampai Rp19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan," katanya.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sudah melakukan survei terkatit hal ini kepada 1.092 responen, yang merupakan pengguna mobil di Jakarta. "Sebanyak 77,75 persen berharap tarif ERP antara Rp10.000 sampai Rp13.000 sekali melintas dan 11,45 persen berharap tarifnya lebih dari Rp20.000," papar Ketua DTKJ Haris Muhammadun.
ERP Sudah Digagas Sejak 2006
Wacana ERP sejak lama di menjadi perbincangan. Solusi kemacetan tersebut sudah didengar sejak 2006 lalu ketika Sutiyoso menjabat sbeagai Gubernur DKI Jakarta. ERP dipilih untuk menggantikan penerapan 3 in 1, yang dinilai tidak lagi efektif mengurangi macet karena pemberian sanksi bagi pengguna jalan yang melanggar cenderung lemah.
Sistem ERP disebut-sebut sebagai cara mengatasi kemacetan yang efektif, mampu meningkatkan kecepatan kendaraan hingga 20 persen dan menurunkan kemacetan 13 persen, seperti yang telah diterapkan di Singapura. Para pengguna jalan dikenakan tarif sekitar Rp14.000 atau 2 dolar Singapura pada 2013 lalu pada jam-jam sibuk.
Oleh karena itu, Jakarta sebenrnya pernah menerapkan ERP di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Alat pembacanya atau disebut gantry dipasang di depan Gedung Panin Bank. Namun penerapannya masih berupa uji coba selama tiga bulan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terhadap beberapa mobil yang dijadikan sampel dan sering melintas di sana.
Hasil evaluasinya terbilang baik seperti diungkapkan PLT Gubernur DKI Jakarta yang saat itu diemban oleh Ahok. Dirinya mengatakan, penerapannya harus mundur ke 2015 lantaran sistem lelang jalan yang belum selesai. Namun ketika tahun itu tiba, ERP rupanya belum direalisasi karena terkendala masalah teknis.
Sejak itu pula wacana ERP menguap, namun tetap digaungkan sebagai transisi sistem pengelolaan kemacetan di Jakarta setelah ganjil genap. Menurut Anda apakah nantinya 2023 bisa diterapkan? Atau kembali molor?