Berbagai macam bentuk pelanggaran seringkali dilakukan oleh pengendara bermotor. Contoh pelanggaran yang kerap kali dilakukan adalah menerobos lampu merah, menginjak marka jalan, tidak melengkapi fisik dan surat kendaraan, melawan arus serta melebihi batas kecepatan berkendara.
Ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, tentunya akan ada konsekuensinya. Salah satu bentuknya adalah penilangan. Dengan cara di tilang, diharapkan memberikan efek jera terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas karena tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga orang lain.
Dalam penilangan, anggota kepolisian yang bertugas di lapangan biasanya akan menahan surat kendaraan berupa STNK atau SIM pengendara bermotor sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Jika sudah begitu, sebaiknya segera mengurus surat tilang pada waktu yang sudah ditentukan. Apabila dibiarkan, kalian akan mendapatkan beberapa kerugian yang justru akan semakin memberatkan.
Sebelum bicara mengenai kerugian apa saja yang ditimbulkan apabila melewati batas waktu pengambilan, simak penjelasan bentuk pelanggaran lalu lintas berikut sanksinya.
Baca juga: Baru Belajar Mengemudi Mobil? Begini Cara Aman Waktu Putar Balik
Petugas kepoilisan biasanya akan memberikan slip tilang warna merah atau biru kepada kalian ketika dianggap melanggar lalu lintas. Slip tilang berwarna merah, bertandakan bahwa kalian harus menjalani persidangan untuk memberikan argumen logis atas kejadian pelanggaran yang dilakukan sebelum membayar denda.
Apabila slip tilang yang diterima berwarna biru, kalian bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan kembali mendapatkan STNK ataupun SIM. Namun begitu, banyak pihak yang belum mengetahui batasan waktu untuk pengambilan surat tilang.
Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk mengambil kembali STNK maupun SIM yang disita polisi adalah tiga bulan. Jika sudah begitu, sebaiknya segera urus surat tilang agar STNK atau SIM tidak hilang atau rusak.
Baca juga: Waspada Sebelum Berkendara, Ini Ciri-ciri Rem Mobil Bermasalah!
Batas waktu untuk menebus surat tilang terbilang cukup lama. Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Berikut adalah bentuk kerugian yang akan kalian terima apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap STNK atau SIM. Jadi, ketika kalian ingin melakukan perpanjangan STNK atau SIM, sama sekali tidak bisa diurus karena sudah diblokir. Pemblokiran juga akan terus berjalan hingga yang bersangkutan memenuhi tanggungan sebelumnya.
Jika kalian tidak memiliki STNK ataupun SIM, tentunya akan timbul rasa was-was apabila melihat razia kendaraan bermotor dan diberhentikan petugas. Kalau sudah seperti ini, bisa menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri karena kendaraan bermotor menjadi jaminan sebagai bentuk pelanggaran.
Surat tilang yang diberikan petugas kepolisian kepada pelanggar tidak boleh hilang. Apabila surat tersebut hilang atau rusak, kalian semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Jika sudah seperti itu, menurut kami baiknya buat SIM baru ataupun membuat STNK baru.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta