Memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi, akan menjadi syarat tambahan ketika Anda hendak bikin SIM A baru. Aturan ini sudah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Landasan hukum itu pun mulai berlaku sejak 19 Februari 2021.
Menyusul mulai diterapkannya Perpol Nomor 5 tahun 2021 ini, maka syarat sertifikat lulus sekolah mengemudi untuk para pemohon SIM A baru pun akan berlaku mulai Juli atau Agustus 2021. Walau nantinya penerapan akan melihat situasi dan kondisi di lapangan. Yakni tergantung di wilayah tersebut apakah terdapat sekolah mengemudi yang terakreditasi dan bisa mengeluarkan sertifikat atau tidak.
Tetapi jika Anda tinggal di kota-kota besar, tentu mudah sekali menemukan sekolah mengemudi. Namun jangan sembarang memilih tempat kursus setir mobil, karena mulai sekarang sebaiknya perhatikan pula tempat belajar mobil yang bisa mengeluarkan sertifikat kelulusan.
Baca juga : Pengumuman! Mulai Agustus 2021 Bikin SIM A Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Lulus Kursus Mengemudi
Karena kini jadi syarat tambahan untuk proses bikin SIM A baru, maka Anda sudah sepatutnya lebih teliti dalam memilih sekolah mengemudi. Untuk menentukannya, Anda bisa berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 tahun 1994 yang mengatur tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Di peraturan tersebut tertulis, jika sekolah mengemudi yang terakreditasi, wajib mengantongi izin dari Kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Perhubungan, dan Kepolisian dari wilayah setempat. Semua izin itu harus ada bukti otentiknya yang bisa Anda tanyakan ke pihak lembaga penyelenggara sekolah mengemudi tersebut.
Selain itu sekolah mengemudi juga harus memiliki kurikulum pelajaran teori dan praktek. Untuk teorinya harus ada materi mengenai peraturan lalu lintas, etika di jalan, serta pengetahuan dasar tentang kecelakaan lalu lintas.
Sementara materi pembelajaran praktek harus ada latihan mengemudi kendaraan di jalan raya. Pembelajaran praktek di lapangan ini juga minimal 80 jam dan maksimal 120 jam. Setiap pembelajaran juga wajib didampingi pengajar yang memiliki sertifikasi sebagai pelatih mengemudi.
Setelah mengetahui beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika memilih sekolah mengemudi, maka hal berikutnya yang juga mesti diketahui adalah soal biaya. Yaitu berapa besar biaya kursus mengemudi yang harus disiapkan untuk bisa sekaligus mendapatkan sertifikat kelulusan sebagai syarat pembuatan SIM A baru.
Baca juga : Lansia Salah Injak Pedal Gas, Apakah Perlu Pembatasan Usia Maksimal Berkendara?
Untuk besaran biaya kursus stir mobil ini tentunya berbeda-beda di setiap lokasi. Namun umumnya biaya kursus mengemudi di Jakarta berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.500.000. Sementara untuk kota besar lainnya seperti Bandung atau Surabaya, biayanya berkisar antara Rp550.000 hingga Rp1.200.000.
Bisanya, biaya ini ditentukan berdasarkan jenis mobil yang digunakan saat proses latihan praktek. Misalnya apakah menggunakan mobil transmisi manual atau transmisi otomatis, atau kombinasi keduanya. Kemudian juga dibedakan berdasar jumlah pertemuan. Ada yang 10x pertemuan, 12x pertemuan, atau 16x pertemuan. Kemudian untuk memperoleh sertifikat juga akan dibebankan biaya tambahan.
Nah setelah mengetahui dimana sekolah mengemudi yang bisa mendapatkan sertifikat kelulusan, perlu juga Anda ketahui berapa biaya pembuatan SIM. Adapun SIM mobil terbagi atas beberapa macam, yakni SIM A, SIM B, hingga SIM Internasional. Berikut rinciannya:
Biaya pembuatan SIM | ||
---|---|---|
Jenis SIM | Bikin Baru | Perpanjangan SIM |
SIM A | Rp120.000 | Rp80.000 |
SIM B1 | Rp120.000 | Rp80.000 |
SIM B2 | Rp120.000 | Rp80.000 |
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) | Rp50.000 | Rp30.000 |
SIM Internasional | Rp250.000 | Rp225.000 |
Baca juga : Tips: Musim Hujan Tiba, Lakukan Langkah ini Agar Mobil Tetap Prima
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta