Cara merubah plat nomor merah ke hitam kerap dipertanyakan bagi mereka yang sebelumnya memiliki faslitas kendaraan kantor kemudian ingin dimiliki pribadi.
Ini mengingat setelah pengunaan selama 10-20 tahun, sebagian besar instansi pemerintahan di Indonesia biasanya akan melakukan lelang terhadap kendaraan dinasnya melalui DJKN/KPKNL.
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang kendaraan plat merah tersebut sebenarnya dilakukan secara umum agar masyarakat sipil juga berkesempatan untuk memilikinya.
Tetapi karena tidak banyak yang mengetahui terkait jadwal lelang ex mobil dinas pemerintah ini, maka biasanya kendaraan itu jatuh lagi ke tangan karyawan dari instansi yang berkaitan.
Pada umumnya, kendaraan berpelat merah terjual secara lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding) jauh di bawah harga pasaran.
Hal tersebut dikarenakan setelah berhasil terjual kepada pemenang lelang, selanjutnya pemilik wajib mengubah keabsahan kendaraan yang tadinya plat merah menjadi plat hitam.
Cara merubah plat nomor merah ke hitam pada sebuah kendaraan yang sebelumnya dipakai sebagai unit dinas kementrian kemudian surat-suratnya bealih kepeada kepemilikan pribadi sebenarnya tidak terlalu sulit.
Tentunya akan ada beberapa persyaratan dan juga biaya yang harus kalian siapkan untuk mengganti plat nomor kendaraan dari merah ke hitam.
Biar lebih jelas, baca artikel ini sampai habis ya!
Baca juga: Jadi Syarat Bikin SIM A Baru, Begini Cara Pilih Sekolah Mengemudi yang Bersertifikat
Sebelum mengajukan permohonan untuk mengubah kendaraan ex dinas pemerintah dengan plat nomor merah menjadi kendaraan pribadi yang menggunakan plat nomor hitam atau putih, ada beberapa dokumen resmi yang harus kalian siapkan.
Ini termasuk dokumen registrasi kendaraan dari instansi pemerintahan yang sebelumnya membeli mobil tersebut, surat izin atau legalitas dari otoritas yang berwenang, dan dokumen identitas kalian.
Jangan lupa juga, semua dokumen tersebut harus aslinya yang disiapkan, bukan fotocopy atau berupa file gambar hasil scan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa dokumen yang wjaib disiapkan saat pengajuan untuk mengubah pelat nomor kendaraan daris ebelumnya merah menjadi hitam atau putih.
Baca juga: Jangan Sampai Ketipu, Ini Cara Mudah Mengetahui Spare Part Asli Atau Palsu
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan biaya yang akan dibutuhkan untuk proses penggantian dokumen kendaraan tersebut.
Dan sama seperti proses balik nama kepemilikan kendaraan lainnya, cara mengubah plat nomor mereah ke hitam juga akn dibebankan biaya sesuai jenis dan tahun produksi kendaraan tersebut.
Semakin tua usia kendaraan yang kalian beli untuk dimiliki pribadi, maka biaya yang dibutuhkan sata balik nama STNK dan BPKB mobil tersebut semakin murah juga
Sebagai informasi, tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dari plat merah ke pelat hitam adalah sebagai berikut:
Sebagai catatan, besaran NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) antara satu tipe dengan tipe yang lain bisa berbeda-beda.
Misalnya NJKB untuk mobil Toyota Kijang Super pasti akan berbeda dengan NJKB Toyota Kijang Innova, demikian pula dengan besar NJKB Toyota Avanza akan lebih kecil dari NJKB Toyota Camry ex plat merah.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok!
Setelah beberapa persyaratan terpenuhi, dan perkiraan besaran biaya yang dibutuhkan sudah disiapkan, kalian bisa langsung mengurus surat kendaraan untuk merubahnya menjadi pelat hitam.
Mengenai caranya, kalian bisa mengikuti beberapa tahapan di bawah ini.
Setelah TNKB baru sudah jadi, baik pakai warna hitam atau putih, kemudian STNK dan BPKB juga sudah berganti ke nama kalian, maka kendaraan tersebut sudah resmi jadi milik pribadi kalian, bukan lagi dari instansi pemerintah terkait.
Baca juga: Siapa Sangka, Boneka untuk Uji Tabrakan Mobil Ternyata Awalnya Pakai Mayat Manusia Lho!
TNKB atau yang kerap disebut plat nomor, merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor.
Di Indonesia, secara umum ada lima warna TNKB atau plat nomor mobil yaitu mobil plat hitam (saat ini putih), pelat nomor hitam dengan aksen biru, mobil plat merah, mobil plat kuning, dan plat nomor hijau.
Masih bingung dengan masing-masing kode warna ini? Berikut penjelasan singkatnya.
merupakan mobil atau kendaraan lainnya yang dimiliki oleh perseorangan atau sebuah perusahaan namun bukan sebuah instansi pemerintah.
Merupakan kendaraan jenis BEV (Battery Electric Vehicle) yang digerakkan oleh baterai dan motor electric.
Adalah kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
Merupakan plat nomor yang biasa digunakan oleh kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot) bus umum, bajaj.
Merupakan TNKB yang khusus diberikan kepada kendaraan yang beredar di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yakni Batam, Bintan, dan Karimun.
Cara merubah plat nomor merah ke hitam sebenarnya tidak begitu sulit jika kalian memahami beberapa persyaratan di atas.
Secara konklusi, hal yang dilakukan sama seperti ketika kalian ingin melakukan mutasi kendaraan ke daerah lain.
Hanya saja mengurus kendaraan pelat merah menjadi pelat hitam memang sedikit membutuhkan waktu yang lebih banyak serta langkah sedikit panjang.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}