Tidak Sulit, Berikut Cara Ubah Surat Mobil Pelat Merah Jadi Pelat Hitam

Cara merubah plat nomor merah ke hitam kerap dipertanyakan bagi mereka yang sebelumnya memiliki faslitas kendaraan kantor kemudian ingin dimiliki pribadi.

Ini mengingat setelah pengunaan selama 10-20 tahun, sebagian besar instansi pemerintahan di Indonesia biasanya akan melakukan lelang terhadap kendaraan dinasnya melalui DJKN/KPKNL.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), lelang kendaraan plat merah tersebut sebenarnya dilakukan secara umum agar masyarakat sipil juga berkesempatan untuk memilikinya.

Tetapi karena tidak banyak yang mengetahui terkait jadwal lelang ex mobil dinas pemerintah ini, maka biasanya kendaraan itu jatuh lagi ke tangan karyawan dari instansi yang berkaitan.

Pada umumnya, kendaraan berpelat merah terjual secara lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding) jauh di bawah harga pasaran.

Hal tersebut dikarenakan setelah berhasil terjual kepada pemenang lelang, selanjutnya pemilik wajib mengubah keabsahan kendaraan yang tadinya plat merah menjadi plat hitam.

Cara merubah plat nomor merah ke hitam pada sebuah kendaraan yang sebelumnya dipakai sebagai unit dinas kementrian kemudian surat-suratnya bealih kepeada kepemilikan pribadi sebenarnya tidak terlalu sulit.

Tentunya akan ada beberapa persyaratan dan juga biaya yang harus kalian siapkan untuk mengganti plat nomor kendaraan dari merah ke hitam.

Biar lebih jelas, baca artikel ini sampai habis ya!

Baca juga: Jadi Syarat Bikin SIM A Baru, Begini Cara Pilih Sekolah Mengemudi yang Bersertifikat

Syarat Dokumen dan Cara Pengurusan Merubah Plat Nomor Merah ke Hitam

Sebelum mengajukan permohonan untuk mengubah kendaraan ex dinas pemerintah dengan plat nomor merah menjadi kendaraan pribadi yang menggunakan plat nomor hitam atau putih, ada beberapa dokumen resmi yang harus kalian siapkan.

Ini termasuk dokumen registrasi kendaraan dari instansi pemerintahan yang sebelumnya membeli mobil tersebut, surat izin atau legalitas dari otoritas yang berwenang, dan dokumen identitas kalian.

Jangan lupa juga, semua dokumen tersebut harus aslinya yang disiapkan, bukan fotocopy atau berupa file gambar hasil scan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa dokumen yang wjaib disiapkan saat pengajuan untuk mengubah pelat nomor kendaraan daris ebelumnya merah menjadi hitam atau putih.

  1. Mengisi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB);
  2. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup;
  3. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
  4. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan;
  5. Siapkan STNK asli;
  6. Siapkan BPKB asli;
  7. Siapkan Surat Keterangan dan Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor;
  8. Siapkan Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan bermotor dinas dan Pejabat yang berwenang;
  9. Siapkan Surat keputusan lelang dari Instansi yang berwenang;
  10. Siapkan dokumen Risalah lelang/berita acara penyerahan barang;
  11. Siapkan Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah;
  12. Siapkan Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir;
  13. Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk, terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali telah ditentukan lain oleh Menteri Keuangan;
  14. Jangan lupa siapkan juga kwitansi pembelian dengan dibubuhi materai dan stempel dari instansi yang bersangkutan;
  15. Sertakan bukti dokumen rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian Indonesia;
  16. Dan sertakan pula bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Baca juga: Jangan Sampai Ketipu, Ini Cara Mudah Mengetahui Spare Part Asli Atau Palsu

Biaya Balik Nama Mobil Plat Nomor Merah ke Hitam

Ada sejumlah biaya yang akan dibebankan kepada pembeli mobil ex plat merah

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan biaya yang akan dibutuhkan untuk proses penggantian dokumen kendaraan tersebut.

Dan sama seperti proses balik nama kepemilikan kendaraan lainnya, cara mengubah plat nomor mereah ke hitam juga akn dibebankan biaya sesuai jenis dan tahun produksi kendaraan tersebut.

Semakin tua usia kendaraan yang kalian beli untuk dimiliki pribadi, maka biaya yang dibutuhkan sata balik nama STNK dan BPKB mobil tersebut semakin murah juga

Sebagai informasi, tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dari plat merah ke pelat hitam adalah sebagai berikut:

  1. umur kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
  2. umur kendaraan diatas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB; dan
  3. umur kendaraan di atas 10 tahun, sebesar 10% hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.

Sebagai catatan, besaran NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) antara satu tipe dengan tipe yang lain bisa berbeda-beda.

Misalnya NJKB untuk mobil Toyota Kijang Super pasti akan berbeda dengan NJKB Toyota Kijang Innova, demikian pula dengan besar NJKB Toyota Avanza akan lebih kecil dari NJKB Toyota Camry ex plat merah.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok!

Cara Memperoleh BPKB dan STNK Baru yang Sudah Berpelat Hitam

Setelah beberapa persyaratan terpenuhi, dan perkiraan besaran biaya yang dibutuhkan sudah disiapkan, kalian bisa langsung mengurus surat kendaraan untuk merubahnya menjadi pelat hitam.

Mengenai caranya, kalian bisa mengikuti beberapa tahapan di bawah ini.

  1. Bawa kendaraan ke Samsat terkait untuk melakukan cek fisik kendaraan. Apabila dirasa jauh, bisa mengunjungi Samsat terdekat untuk perbantuan cek fisik kendaraan;
  2. Lakukan semacam cabut berkas seperti ingin melakukan mutasi kendaraan ke suatu daerah. Untuk biaya cabut berkas biasanya bervariatif;
  3. Di dalam cabut berkas jangan lupa untuk menyertakan risalah lelang, kwitansi, BKPB, STNK, serta KTP untuk kepemilikan yang baru. Setelahnya, kalian diwajibkan untuk menunggu hingga satu bulan selama proses pembuatan surat kendaraan untuk melakukan pemberkasan;
  4. Setelah satu bulan, kalian akan mendapatkan berkas satu bendel;
  5. Berkas tersebut bisa kalian langsung bawa ke Polda untuk mendaftar BPKB baru, serta melakukan cek fisik langsung guna menyesuaikan kecocokan antara surat dan kendaraan;
  6. Setelah mendapatkan tanda terima pembayaran pembuatan BPKB baru, kalian bisa membawa bukti pembayaran, fotokopi BPKB lama serta STNK asli ke Samsat yang dituju untuk memperoleh STNK dan pelat nomor;
  7. Sesampainya di Samsat, STNK dan pelat nomor akan langsung jadi pada hari itu juga. Mengenai BPKB, baru akan terbit 15 hari setelah pembuatan di Polda

Setelah TNKB baru sudah jadi, baik pakai warna hitam atau putih, kemudian STNK dan BPKB juga sudah berganti ke nama kalian, maka kendaraan tersebut sudah resmi jadi milik pribadi kalian, bukan lagi dari instansi pemerintah terkait.

Baca juga: Siapa Sangka, Boneka untuk Uji Tabrakan Mobil Ternyata Awalnya Pakai Mayat Manusia Lho!

Memahami Arti Warna Plat Nomor Mobil

Jika plat nomor ada aksen birunya, maka kendaraan itu bertenaga baterai dan motor listrik

TNKB atau yang kerap disebut plat nomor, merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor. 

Di Indonesia, secara umum ada lima warna TNKB atau plat nomor mobil yaitu mobil plat hitam (saat ini putih), pelat nomor hitam dengan aksen biru, mobil plat merah, mobil plat kuning, dan plat nomor hijau.

Masih bingung dengan masing-masing kode warna ini? Berikut penjelasan singkatnya.

1. Plat nomor hitam (saat ini putih)

merupakan mobil atau kendaraan lainnya yang dimiliki oleh perseorangan atau sebuah perusahaan namun bukan sebuah instansi pemerintah.

2. Plat nomor hitam dengan aksen biru

Merupakan kendaraan jenis BEV (Battery Electric Vehicle) yang digerakkan oleh baterai dan motor electric.

3. Plat nomor merah

Adalah kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

4. Plat nomor kuning

Merupakan plat nomor yang biasa digunakan oleh kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot) bus umum, bajaj.

5. Plat nomor hijau

Merupakan TNKB yang khusus diberikan kepada kendaraan yang beredar di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yakni Batam, Bintan, dan Karimun.

Kesimpulan

Cara merubah plat nomor merah ke hitam sebenarnya tidak begitu sulit jika kalian memahami beberapa persyaratan di atas.

Secara konklusi, hal yang dilakukan sama seperti ketika kalian ingin melakukan mutasi kendaraan ke daerah lain.

Hanya saja mengurus kendaraan pelat merah menjadi pelat hitam memang sedikit membutuhkan waktu yang lebih banyak serta langkah sedikit panjang.

    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Enda

Reporter

Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Suzuki Ertiga

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Kapasitas oli mesin Toyota Avanza ataupun model-model Toyota lainnya kerap jadi bahan perbincangan dikalangan pemilik mobil ini. Sebabnya, ada pihak yang mendebatkan kalau kapasitas oli mesin Toyota Avanza generasi terbaru hanya 3,3 liter, sementara pihak lain meyakinkan kalau semua mesin Toyota membutuhkan oli setidaknya sebanyak 4 liter. Setiap mobil memang memiliki jumlah kapasitas oli yang berbeda-beda untuk kebutuhan pergerakan komponen di ruang mesinnya. Seperti Toyota Avanza, mobil ini pa
Isu mengenai akan hadirnya Toyota GR Starlet sepertinya makin kencang, sehingga banyak pihak yang memprediksi kalau kabar ini pertanda mobil tersebut sudah siap dirilis secara resmi. Sejak akhir April 2024 memang sudah ramai diberitakan mengenai come back -nya Toyota Starlet, tetapi kala itu banyak pihak yang menyebut, nama hatchback legendaris Toyota itu memang sebenarnya sudah kembali digunakan. Tapi bukan memakai desain dan platform mandiri dari pabrikan, melainkan sebuah rebadge dari Suzuki
Kegiatan forum air internasional atau World Water Forum 2024 yang digelar di Bali, pada 18-25 Mei, membuat Korlantas Polri turut mengerahkan 231 kendaraan operasional berteknologi listrik. Ya, hal ini diakui Dirgakkum Korlantas Polri selaku Kasatgas Walrolakir, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. Menurut dia, kendaraan operasional berupa roda dua dan roda empat tanpa emisi gas buang ini digunakan sama seperti saat pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan tingkat internasional yang mengundang s
Suzuki APV Limousine, yap, julukan itu melekat pada mobil yang satu ini, mengingat bodinya yang ekstra panjang mirip sebuah sedan limusin namun berbasis Suzuki APV. Sebagai pecinta otomotif, kalian pasti sudah tidak asing mendengar nama Suzuki APV. Sedikit melihat sejarahnya, mobil ini sebenarnya dikembangkan di Jepang, kemudian pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2004. Tetapi pada kelanjutannya, mobil yang pakai nama singkatan dari All Purpose Vehicle (APV) tersebut malah diproduksi di I
Pabrikan otomotif asal Negeri Tiongkok, Dongfeng, di Indonesia dikenal dengan nama DFSK (Dongfeng Sokonindo) membuat kendaraan konsep yang sekilas terlihat mirip seperti Tesla Cybertruck. Yup, prototipe pikup listrik Dongfeng ini ditampilkan pertama kali pada ajang Beijing Auto Show 2024 yang berlangsung dari 25 April hingga 5 Mei lalu. Diperkenalkannya mobil konsep yang mirip dengan Cybertruck ini bisa saja bagian dari langkah awal pabrikan otomotif China tersebut untuk memproduksinya secara ma

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
MG

MG VS HEV

Rp 389,00 Juta

Lihat Mobil
Mitsubishi

Mitsubishi L100 EV

Rp 320,00 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 5X 2024

Rp 269,00 - 299,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Vinfast

VinFast e34

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG Maxus 9

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG ES

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Jimny 5-door 2024

Rp 462,00 - 475,60 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Wuling

Cloud EV

Belum Tersedia

Lihat Mobil