Garis atau marka yang seringkali kalian temukan di jalan, pada dasarnya memiliki fungsi dan arti. Tidak hanya di Indonesia, di seluruh dunia penggunaan marka jalan ini menggunakan dua warna, yaitu putih dan kuning.
Ingin tahu fungsi dari masing-masing warna serta model garis yang digunakan? Ketahui ulasannya di bawah ini.
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia yang Pajaknya Bakal Tambah Mahal
Garis putih tanpa putus sering digunakan di tengah jalan tikungan dan jembatan. Marka jalan ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lainnya. Pengendara wajib berada di tetap jalur masing-masing hingga garis putih tanpa putus telah hilang.
Jika garis putih tanpa putus memiliki arti tidak boleh menyalip, apa arti dari marka jalan ini? Garis putih putus-putus memberikan izin pada pengendara untuk mengubah lajur atau mendahului kendaraan lain. Namun tetap harus melihat kondisi dari arah berlawanan agar tetap aman.
Selanjutnya ada dua garis putih atau kuning tanpa putus yang sering digunakan dalam rute utama lintas kota. Untuk Indonesia sendiri, warna yang digunakan untuk marka jalan ini adalah putih. Arti dari marka jalan ini adalah pengendara dapat mendahului kendaraan lain dari tepi samping, namun dengan memperhatikan kondisi mobil lain di sekitarnya.
Garis ganda ini sering digunakan di jalanan perkotaan dengan warna putih. Garis ganda putus-putus ini memberikan izin pada pengendara yang ada di sisi garis putus-putus untuk pindah lajur sebelah. Namun jika pengendara ada di sisi garis ganda tanpa putus-putus, maka tidak boleh berpindah lajur.
Baca juga: Mobil Baru Semakin Modern, Ini Deretan Fitur Mobil yang Perlahan Punah
Ketika satu garis kuning tanpa putus ini muncul, biasanya ada garis putih pada sisinya. Garis kuning ini memberikan tanda bahwa Anda boleh menyalip kendaraan lain selama di dalam garis putih. Namun jangan sampai keluar dari garis kuning.
Kemudian ada juga satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan. Arti dari garis kuning ini adalah menjadi penanda bahwa pengendara diizinkan mendahului kendaraan lain dari sisi tepi tersebut. Tapi tetap harus ingat untuk memperhatikan kondisi kendaraan pengendara lainnya. Jangan sampai mengambil keputusan yang keliru.
Yellow Box Junction (YBJ) biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan dan telah digunakan di Jakarta dan Bandung. Tujuan dari marka jalan ini adalah mencegah persimpangan terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan tidak boleh melintas atau berada di dalam kotak garis kuning ini.
Baca juga: Lebih Murah Puluhan Juta, Lebih Baik Ambil Daihatsu Sigra Bekas daripada Barunya
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta