Bagi orang awam pasti bingung dengan kotak kuning berukuran besar yang biasanya terdapat di persimpangan. Yup, ini adalah Yellow Box Junction.
Perlu kalian ketahui, YBJ (Yellow Box Junction) sudah diterapkan sejak 2010 dengan penempatan di kota-kota besar. Sedikit penjelasan, YBJ ini merupakan marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi. Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Oleh karena itu, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain didalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.
Pengendara yang melanggar tersebut akan ditindak karena aturan ini tertuang di dalam Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500.000.
Baca juga: Jangan Asal Pencet, Ketahui Fungsi Power Mode Pada Mobil Masa Kini
YBJ bentuknya macam-macam, ada yang berupa kotak kuning polos, ada pula yang diberi bergaris-garis didalamnya. Tujuannya agar pengendara bisa melihatnya dari jauh sehingga bila terjadi kemacetan di perempatan jalan, sudah siap-siap untuk berhenti.
Baca juga: Persyaratan KIR Mobil, Wajib Untuk Taksi Online Hingga Pick-Up Double Cabin
Pengendara yang tidak mengindahkan atau mempedulikan YBJ dan secara sengaja meneruskan laju kendaraannya padahal terbukti jalanan di persimpangan dalam kondisi padat, tentunya akan segera ditindak oleh petugas kepolisian yang berada di lapangan.
Bila sedang terjadi kemacetan, segera hentikan laju kendaraan agar tidak terjebak di dalam kotak YBJ.
Baca juga: Ingat, Mengemudi Pelan di Lajur Sebelah Kanan Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun!
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta