Para pengemudi mobil wajib tahu, setiap pengoperasian kendaraan di jalan harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Sebab bila abai, apalagi sampai kedapatan melanggar, maka siap-siap petugas kepolisian akan memberikan tilang sesuai aturan yang dilanggar.
Terlebih beberapa daerah sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE. Jadi proses penilangan akan transparan. Pelanggar juga tidak bisa mengelak karena ada bukti rekaman foto beserta detail waktu dan lokasi pelanggaran lalu lintas terjadi.
Baca Juga: Hati-Hati Simpan Barang di Dalam Kabin! Panas Kabin Mobil Bisa Membahayakan, Ini Buktinya
Harapannya lewat penindakan ini masyarakat bisa lebih tertib, disiplin ketika berada di jalan raya, serta mematuhi ketentuan. Sehingga hasil akhirnya bisa menekan kebiasaan melanggar dan kecelakaan lalu lintas.
Peraturan lalu lintas yang berlaku kini mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Dari semua aturan berlalu lintas yang ada, beberapa ketentuan sering dilanggar oleh pengguna kendaraan roda empat.
Berikut ini rangkuman pelanggaran lalu lintas tersebut yang besaran dendanya Rp 500 ribu. Semoga bisa diingat baik-baik agar tak mengulangi di kemudian hari atau enggan melakukannya.
Guna mengakali kebijakan ganjil genap, tak jarang ditemukan pengemudi yang memanipulasi pelat nomor mobilnya agar bisa selalu melintas setiap hari. Kasus lainnya adalah menggunakan pelat nomor mobil yang tidak memenuhi ketentuan kepolisian, misalnya tanpa cetakan Korps Lalu Lintas Polri.
Hal tersebut sudah jelas melanggar aturan pada Pasal 280, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu pengemudi juga harus memperhatikan kelengkapan standar teknis mobilnya agar memenuhi persyaratan legal mengaspal di jalan.
Misalnya spion, lampu, hingga wiper harus ada. Bila tidak, maka siap-siap dikenakan Pasal 285 Ayat 2 yang isinya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!
Poin yang satu ini paling banyak dilanggar, mulai dari mengabaikan ganjil genap, melawan arus, parkir di lokasi yang ada rambu P coret, berhenti di lokasi S coret, menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan melewati marka di persimpangan lampu lalu lintas.
Semua pelanggaran tadi akan diganjar Pasal 287 Ayat 1 dan 2, karena melanggar rambu dan marka yang telah dipasang sebagai peringatan dan perintah terhadap pengemudi untuk menaatinya. Berikut selengkapnya isi pasal tersebut.
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tak cuma harus mematuhi rambu, marka, maupun isyarat lain yang sah, pengemudi kendaraan juga harus membawa dokumen legalitas mobil yang berada di jalan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Sebab STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Bila tidak ada, maka kendaraan bisa dicap bodong alias tanpa kepemilikan yang sah, sehingga butuh pemeriksaan lebih lanjut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 288 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 298 mengingatkan setiap pengemudi kendaraan harus selalu mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.
Untuk itu dalam keadaan berhenti karena darurat, wajib memberikan tanda ke pengemudi lain sebagai informasi, sehingga mereka bisa lebih waspada dan tabrakan terhindarkan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Biar Nggak Kena Tilang Polisi, Ketahui Fungsi Yellow Box Junction
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta