Pengemudi Mobil Harus Tahu! 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Tilangnya Rp500 Ribu

Pengemudi mobil yang melanggar aturan lalu lintas siap-siap diberitakan tilang.

Para pengemudi mobil wajib tahu, setiap pengoperasian kendaraan di jalan harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Sebab bila abai, apalagi sampai kedapatan melanggar, maka siap-siap petugas kepolisian akan memberikan tilang sesuai aturan yang dilanggar. 

Terlebih beberapa daerah sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau E-TLE. Jadi proses penilangan akan transparan. Pelanggar juga tidak bisa mengelak karena ada bukti rekaman foto beserta detail waktu dan lokasi pelanggaran lalu lintas terjadi. 

Peraturan lalu lintas yang berlaku kini mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Dari semua aturan berlalu lintas yang ada, beberapa ketentuan sering dilanggar oleh pengguna kendaraan roda empat. 

Kamera yang digunakan untuk membantu penilangan.

Berikut ini rangkuman pelanggaran lalu lintas tersebut yang besaran dendanya Rp 500 ribu. Semoga bisa diingat baik-baik agar tak mengulangi di kemudian hari atau enggan melakukannya. 

1. Tak Pasang Pelat Nomor Sesuai Ketentuan yang Dikeluarkan Kepolisian

Guna mengakali kebijakan ganjil genap, tak jarang ditemukan pengemudi yang memanipulasi pelat nomor mobilnya agar bisa selalu melintas setiap hari. Kasus lainnya adalah menggunakan pelat nomor mobil yang tidak memenuhi ketentuan kepolisian, misalnya tanpa cetakan Korps Lalu Lintas Polri. 

Contoh pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan di Indonesia.

Hal tersebut sudah jelas melanggar aturan pada Pasal 280, yang berbunyi: 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

2. Mobil Tak Memenuhi Syarat Teknis Jalan

Selain itu pengemudi juga harus memperhatikan kelengkapan standar teknis mobilnya agar memenuhi persyaratan legal mengaspal di jalan.

Mobil tak sesuai standar kelaikan siap-siap ditilang polisi.

Misalnya spion, lampu, hingga wiper harus ada. Bila tidak, maka siap-siap dikenakan Pasal 285 Ayat 2 yang isinya:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Baca Juga: Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!

3. Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas

Poin yang satu ini paling banyak dilanggar, mulai dari mengabaikan ganjil genap, melawan arus, parkir di lokasi yang ada rambu P coret, berhenti di lokasi S coret, menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan melewati marka di persimpangan lampu lalu lintas. 

Mobil masuk jalur busway siap-siap ditilang ya!

Semua pelanggaran tadi akan diganjar Pasal 287 Ayat 1 dan 2, karena melanggar rambu dan marka yang telah dipasang sebagai peringatan dan perintah terhadap pengemudi untuk menaatinya. Berikut selengkapnya isi pasal tersebut.

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Biar lalu lintas tertib, biasakan budaya berlalu lintas yang benar dan disiplin.

4. Kendaraan Tak Dilengkapi STNK

Tak cuma harus mematuhi rambu, marka, maupun isyarat lain yang sah, pengemudi kendaraan juga harus membawa dokumen legalitas mobil yang berada di jalan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Setiap mobil yang mengaspal wajib dilengkapi STNK.

Sebab STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Bila tidak ada, maka kendaraan bisa dicap bodong alias tanpa kepemilikan yang sah, sehingga butuh pemeriksaan lebih lanjut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 288 yang berbunyi: 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

5. Tak Pasang Segitiga Pengaman Ketika Berhenti Darurat

Pasal 298 mengingatkan setiap pengemudi kendaraan harus selalu mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.

Mobil saat berhenti dalam kondisi darurat wajib membrikan isyarat atau pakai segitiga pengaman.

Untuk itu dalam keadaan berhenti karena darurat, wajib memberikan tanda ke pengemudi lain sebagai informasi, sehingga mereka bisa lebih waspada dan tabrakan terhindarkan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Baca Juga: Biar Nggak Kena Tilang Polisi, Ketahui Fungsi Yellow Box Junction

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Sigra

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4

Rp 164,00 Juta
Rp 3,34 Juta/bln

17.724 km

5,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

12.488 km

3,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Hyundai Stargazer Essential Resmi Diluncurkan dengan Harga Menarik, Ini yang Berubah

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghadirkan Hyundai Stargazer Essential yang menjadi varian baru dari Stargazer, Senin (17/7/2023). Kehadiran Hyundai Stargazer Essential ini ternyata menggantikan tipe Trend. Alhasil, varian Stargazer saat ini untuk urutan termurah sampai termahal adalah Active, Essential, Style dan Prime. Baca juga: Hyundai Stargazer Essential Segera Diluncurkan, Fiturnya Lebih Lengkap Menurut President Director PT Hyundai Motors Indonesia, Woojune Cham kehadiran Stargazer E

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Top 5 Artikel Pekan Ini, Harga Bekas Innova Reborn Diesel yang Stabil Sampai Carry Bagong Pakai Turbo

Kepopuleran Toyota Innova Reborn diesel rupanya belum luntur oleh waktu. Bahkan kemunculan Innova Zenix dengan teknologi hybrid tidak menghapus kecintaan masyarakat Indonesia akan MPV bermesin diesel tersebut. Tak heran harga jual Toyota Innova Reborn diesel saat ini masih sangat bertahan dan masih banyak peminatnya. Hal itu pula yang menjadikan artikel Autofun khususnya mengenai Toyota Innova Reborn Diesel masih tinggi pembacanya. Berikut 5 artikel paling populer di Autofun periode 10 - 15 Apri

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil