Ada kejadian viral pekan ini yang membuat geram para netizen di Indonesia. Yaitu satu unit ambulans yang dihalangi sata tengah membawa pasien oleh pengguna mobil Mercedes-Benz E250 Coupe. Kedua mobil tersbeut pun akhirnya saling bersenggolan.
Pengguna Mercedes-Benz ini dianggap tidak mengerti peraturan lalu lintas mengenai kendaraan prioritas yang perlu diutamakan. Selain itu, mengenai arogansinya yang menghalangi laju ambulans dan mengikuti hingga ke rumah sakit karena mobilnya terserempet juga menuai hujatan netizen.
Baca Juga: Ditawarkan Rp 3 Miliar Lebih, Mercedes-Benz S-Class 2021 Siap Manjakan Para Sultan
Video ini viral di akun Facebook Komunitas Dashcam Indonesia pada Kamis (17/3/2022). Dan saat berita ini dibuat sudah mendapat lebih dari 14.000 views. Kejadiannya di wilayah Tigaraksa, Banten pada Sabtu pekan lalu (12/3/2022).
Dari video tersebut terlihat jika ambulans yang posisinya di belakang sudah menyalakan sirine dan lampu rotator. Ambulans tersebut tengah bertugas mengantar pasien seorang ibu yang ingin bersalin ke rumah sakit.
Di tengah jalan, saat berjalan Mercedes-Benz E250 Coupe yang berada di kanan tidak memberi jalan. Namun begitu mobil ambulans tersebut ingin menyalip dari sisi kiri, mobil berkelir putih itu justru berbelok ke sisi kiri dan senggolan keduanya tidak terhindarkan.
Selepas kejadian, ambulans yang melaju ke rumah sakit di kawasan Tigaraksa, Banten terus diikuti oleh mobil tersebut. Dan akhirnya, kedua pihak membuat laporan di Polres Kota Tangerang Tigaraksa.
Bahkan laporannya sudah sampai ke Polda Banten dan Dinas Kesehatan Banten. Sehingga perkembangan kasusnya terus dipantau dan dikawal oleh kedua instansi tersebut.
Selain kurangnya empati, pengguna Mercy putih ini juga dianggap tidak mengerti peraturan lalu lintas. Terutama mengenai jenis-jenis mobil yang mendapat prioritas untuk didahulukan di jalan. Dan ambulans merupakan salah satun dari tujuh kendaraan yang wajib didahulukan.
Hal ini tertuang dalam Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134.
Kemampuan intelijen netizen Tanah Air dalam menguak hal-hal viral tampaknya tak perlu diragukan. Terbukti selain nama pemilik dan tipenya, besaran pajak tahunan plus status dari Mercedes-Benz E250 Coupe ini pun terkuak.
Diduga, status pajak Mercedes-Benz E250 Coupe bernomor polisi B 2873 PBK dalam kondisi mati. Mobil ini sendiri merupakan buatan tahun 2013 dengan tipe E250 Coupe AT (C207) dengan mesin 1.991 cc dan punya nilai jual Rp 755 juta.
Mobil tersebut punya pokok pajak tahunan sebesar Rp19.346.900 dan masa pajak habis. Ditambah denda dan biaya lainnya, sang pemilik ditengarai wajib setor hingga Rp20.685.800 ke negara.
Baca juga : Mercedes-Benz Indonesia Umumkan Recall Akibat Airbag, Cek Disini Daftar Model yang Terimbas
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2015 Honda CIVIC 1.8
40.865 km
7,5 tahun
Jakarta
2021 Toyota COROLLA ALTIS V 1.8
12.662 km
2,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota VIOS G 1.5
88.383 km
6 tahun
Jawa Barat
2014 Mercedes-Benz E 250 AMG 2.0
53.402 km
9 tahun
Jawa Barat
2019 BMW 3 20I (CKD) 2.0
47.554 km
3,5 tahun
Jakarta