Penggunaan alat pemadam api ringan atau APAR di mobil sudah diwajibkan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 972 Tahun 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Perangkat tersebut harus disertakan pada mobil baru dan disediakan oleh pengimpor maupun produsen kendaraan.
Bagi mobil lama, juga diwajibkan memiliki perangkat ini. Pemilik kendaraan bisa membelinya terpisah. Hanya saja perlu ingat, jangan asal beli APAR. Ketahui spesifikasinya yang sesuai peruntukkan memadamkan kebakaran di kendaraan.
Baca Juga: India Bakal Wajibkan Mobil Baru Punya 6 Airbag, Nah di Indonesia Cuma Sabuk Pengaman dan APAR!
Jelas Hendra Prasetyo, General Manager PT Servvo Fire Indonesia, produsen APAR yang punya pabrik di Legok, Tangerang ini mengatakan, APAR untuk di mobil harus berbahan powder atau bubuk. Hindari beli APAR model foam atau gas karbondioksida.
"Jenisnya harus powder, karena dapat mematikan api kelas kebakaran A, B, dan C dengan media dry chemical powder mono ammonium phospate 90 persen. Jangan yang foam karena ada cairannya, bisa mengakibatkan korsleting," terang Hendra saat ditemui di arena JIExpo Kemayoran pameran IIMS 2022, Rabu (6/4/2022).
Sesuai penuturannya, jenis kebakaran terdiri dari berbagai kelas. Kelas A, adalah kebakaran yang terjadi di benda padat seperti kertas, kain, maupun kayu. Sementara B adalah kebakaran pada cairan yang mudah terbakar.
Adapun kelas C, merupakan kebakaran yang terjadi di sistem kelistrikan. Sementara kebakaran di mobil bisa mencakup semua kelas, sehingga yang dibutuhkan adalah APAR berbahan powder.
Baca Juga: Harga Mobil DFSK Naik Demi Ikuti Aturan Soal APAR
Mengenai standar APAR di kendaraan tersebut juga telah dijelaskan melalui Pasal 34 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021. Kemudian diatur juga bahan pemadam tidak beracun, kemudian jumlahnya untuk mobil penumpang maupun barang minimal satu, dan bus paling sedikit dua unit.
Bukan cuma itu, kapasitas isi APAR juga tak boleh sembarangan. Mobil penumpang paling banyak 1 kg. Selebihnya untuk kendaraan barang bisa 3,5 kg atau di atasnya tergantung jumlah berat bruto (JBB), lalu bus harus di atas 3,5 kg.
Lalu ketahui pula masa kadaluarsa APAR. Bagi mobil penumpang maupun barang paling tidak 8 tahun, kemudian bus harus 3 tahun tanpa masa perawatan. Tambah Hendra, apabila sudah kadaluarsa, maka pemilik mobil tak perlu beli baru.
"Sesuai SNI itu sebenarnya ketika sudah lewat masa kadaluarsa wajib diisi ulang baru, dikembalikan lagi ke standarnya lagi dengan segel dan pin supaya siap pakai lagi. Yang kadaluarsa bisa dipakai, tapi kemungkinan tidak efektif lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Tidak Cuma Handphone, Ini 7 Barang yang Jadi Penyebab Kebakaran dan Bikin Kerusakan di Mobil
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta