Surat tilang akan diberikan kepada pengemudi yang tidak mematuhi aturan lalu lintas atau dengan kata lain melakukan pelanggaran dan tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) saat berkendara. Namun tahukan kalian, surat tilang yang merupakan bukti dari pelanggaran untuk mobil, terbagi menjadi lima warna, yakni biru, putih, merah, kuning, dan hijau.
Masing-masing warna surat tilang dipakai pada kondisi berbeda. Ada surat tilang yang diberikan kepada pelanggar, pengadilan, polisi, dan juga kejaksaan. Dengan banyaknya warna surat tilang, simak perbedaannya berikut ini.
Baca juga: Ayo Kenali Jenis-Jenis Ban Serep, Jangan Sampai Salah Saat Menggunakannya!
Umumnya pengemudi mobil yang melanggar tata tertib berlalu lintas akan diberikan surat cinta (surat tilang) berwarna biru. Surat tilang dengan warna ini, pelanggar bisa langsung membayar denda ke bank BRI untuk pembayaran tilang.
Untuk denadanya biasanya berada di angka Rp100.000 hingga denda maksimal Rp750.000. Penetapan denda akan disesuaikan dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi itu sendiri. Dengan begitu pelanggar tidak perlu lagi menghadiri persidangan atau datang ke pengadilan.
Selanjutnya bukti pelanggaran berwarna putih. Biasanya, pihak kejaksaan akan membawa surat tilang warna putih yang diberikan pihak polisi sebagai bukti dokumen untuk menimbang berapa denda atau hukuman yang harus dijatuhkan kepada pelanggar.
Nantinya pelanggar maupun pihak kejaksaan yang memutuskan hukuman, sama-sama memiliki bukti tertulis tentang jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Jangan Asal Modifikasi Mobil, Melanggar Aturan Ancamannya Penjara
Surat tilang dengan warna merah ini diberikan kepada pelanggar agar bisa memberikan pembelaan pada tanggal sidang yang sudah ditentukan. Surat tilang merah biasanya diberikan kepada pelanggar yang bisa hadir dan mengikuti persidangan di pengadilan negeri. Soal besaran denda akan diputuskan setelah sidang selesai.
Kalian pasti jarang melihat surat tilang berwarna kuning. Yup, surat tilang warna kuning merupakan bukti dokumen yang disimpan oleh polisi sebagai arsip. Surat ini menjadi milik pihak kepolisian dan dipakai sebagai bahan pengurusan administrasi, serta laporan berapa jumlah kendaraan yang ditindak dalam penilangan.
Surat tilang warna hijau akan diberikan polisi kepada pihak pengadilan yang akan melakukan sidang. Sama seperti warna kuning, surat ini juga bagian dari arsip kepolisian. Surat tilang warna hijau ini juga bisa jadi pertimbangan pengadilan dalam menentukan nominal denda.
Baca juga: Hari Gini Masih Panasin Mobil? Jangan Salah, Simak Dulu Apa Pentingnya!
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta