Aturan Ganjil Genap Mulai Efektif, Polisi Bakal Lakukan Penilangan
Masa sosialisasi berlakunya kembali aturan ganjil genap di DKI Jakarta sudah berakhir pada Rabu (05/08/2020).
Pihak kepolisianpun kini bersiap untuk melakukan penilangan pada mobil yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.
Peraturan ganjil genap ini berlaku di 25 ruas jalan di DKI Jakarta dan resmi diberlakukan mulai Kamis (06/08/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, selama masa sosialisasi kemarin para pelanggar belum diberi tindakan penilangan.
Namun kali ini setelah masa sosialisasi usai para pelanggar aturan ganjil genap akan diberi penindakan berupa tilang.
"Untuk pelaksaan penindakannya dengan tilang. Selama tiga hari, yakni Senin-Rabu 3-5 Agustus 2020, kami melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus 2020, setelah selesainya Operasi Patuh jaya, baru kami lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," papar Sambodo, dikutip dari Wartakotalive.com.
Sebelumnya selama masa sosialisasi, mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap diberhentikan untuk diberi teguran .
"Mereka (pelanggar) akan diberhentikan lalu kami beri teguran tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," ucap Sambodo.
Sambodo mengatakan, ada ribuan pengendara mobil yang sudah ditegur oleh petugas di lapangan selama masa sosialisasi ganjil genap.
Dengan berlakunya kembali aturan ganjil genap ini, petugas akan melakukan penindakan melalui dua cara, yakni manual dan melalui tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan sebanyak 280 personel setiap harinya dan secara elektronik atau ETLE," kata Sambodo.
Sekadar tambahan informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan ganjil genap sejak Senin (03/08/2020) lalu.
Diberlakukannya aturan tersebut lantaran arus lalu lintas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta terpantau padat.
Aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan DKI Jakarta dari Senin hingga Jumat dengan jadwal pagi pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore sampai malam mulai jam 16.00 WIB-21.00 WIB.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta