Gugatan beberapa konsumen terhadap Sokonindo Automobile perihal model DFSK Glory 580 tak kuat nanjak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini diketahui melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan pada bagian Amar Putusan.
Dalam putusan yang diterbitkan tertanggal 31 Mei itu, gugatan dari penggugat yang semuanya adalah konsumen DFSK ditolak seluruhnya. "Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," tulis di dalam website tersebut.
Baca Juga: DFSK Hadapi Somasi Konsumen DFSK Glory 580 yang Tidak Kuat Nanjak Dengan Mediasi
Hakim juga menolak gugatan balik atau rekonpensi dari pihak terguguat yakni DFSK terhadap penggugat, dalam hal ini para konsumennya. "Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya," lanjut bunyi di bagian Amar Putusan.
Pengadilan kemudian menghukum penggugat (konsumen DFSK) dalam konpensi gugatan awal atau tergugat dalam rekonpensi, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut yang ditaksir berjumlah Rp1,488 juta.
Tak tinggal diam, pihak konsumen DFSK Glory 580 kemudian mengajukan banding pada Senin 13 Juni 2022. Prosesnya tertulis bahwa masih tahap permohonan banding, atau statusnya pemberitahuan permohonan banding.
Baca Juga: Miris, DFSK Glory 580 Cuma Terjual 2 Unit Tahun Ini
Detail perkara dengan nomor 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh tujuh penggugat: Yosua Pangihutan L Tobing, Daniel Efendi, Christine, Iswardhi, Khendi, Panji Ginanjar Saputra, dan Washadi Bin Dasmad. Mereka yang semuanya mengaku konsumen DFSK kemudian menunjuk David L Tobing sebagai kuasa hukum.
Adapun pihak tergugatnya: PT Sokonindo Automobile, PT Sentra Multi Karya (DFSK Kranji), PT Auto Indo Utama, PT Citra Nusa Wahana (DFSK Bekasi), PT Sinar Terang Mobilindo (DFSK Jakarta Timur), dan PT Sinar Inti Harapan (DFSK CImanggis).
Kasus mencuat pada Desember 2020, beberapa konsumen mengeluhkan bahwa mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT lansiran 2018 yang dimilikinya diklaim tak kuat menanjak. Mereka menuding bahwa kendaraan yang dijual DFSK Indonesia itu memiliki cacat tersembunyi.
Dalam surat gugatannya para pemilik mobil mengaku mengalami kendala saat berjalan di tanjakan, dan atau saat berada di kemacetan yang menanjak, baik saat keluar kota maupun di lokasi parkiran mal.
Kemudian dalam petitumnya para penggugat meminta agar Hakim menghukum DFSK, dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1,959 miliar, yang mana total harga pembelian kendaraan para konsumen. Lalu juga mengganti Rp1 miliar terhadap masing-masing konsumen untuk ganti rugi immateril.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Model Baru, Tampilannya Jadi Ganteng Banget!
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Toyota RAIZE S 1.0
15.274 km
2 tahun
Jawa Barat
2021 Kia SONET DYNAMIC 1.5
12.742 km
2 tahun
Java East
2021 Toyota RAIZE GR SPORT TSS 1.0
14.811 km
2 tahun
Banten
2021 Toyota RAIZE GR 1.0
16.422 km
2 tahun
Jakarta
2022 Toyota RUSH S GR SPORT 1.5
14.366 km
1,5 tahun
Jakarta